Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang Bengkulu Ditetapkan

Satujuang, Bengkulu – Kejati Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara. Kerugian negara capai Rp 500 miliar. Senin (28/07/25).

Dua tersangka itu yakni Iman Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, dan Edhie Santosa Rahardja, Direktur PT Rata Samban Mining (RSM).

Penetapan tersangka dilakukan Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB. Keduanya diperiksa sejak siang di Kejati Bengkulu.

Dengan penetapan ini, total tersangka kasus tambang ilegal Bengkulu menjadi tujuh orang. Penyidik masih membuka kemungkinan penambahan tersangka.

“Malam ini kita kembali menetapkan dua tersangka, IS dan ES,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andariiani. Senin (28/07/25).

Sebelumnya, Kejati telah mengumumkan lima tersangka lain pada Rabu (23/07/25) lalu usai pemeriksaan intensif.

Kelima tersangka sebelumnya adalah Bebby Hussy, Saskya Hussy, Agusman, Julius Soh, dan Sutarman dari perusahaan tambang swasta.

Mereka menjalani pemeriksaan selama 11 jam sejak pukul 08.00 WIB di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Kejati menyebut negara merugi lebih dari Rp 500 miliar akibat praktik korupsi pertambangan ini. (Rls)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *