Bekasi – Pasutri aniaya bayinya sendiri hingga meninggal dunia, Jasad korban RMR (3) di temukan di sebuah ruko kosong, kawasan Jatibaru, Tambun Bekasi Jawa Barat pada Senin (6/1/2025).
Direktur Reskrim Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, penganiayaan yang di alami oleh korban karena masalah sepele. Misalnya, buang air besar dan muntah sembarangan.
Tersangka Sering Aniaya Bayinya
Wira menjelaskan, pasangan suami-istri (pasutri) Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22), yang berprofesi sebagai pengemis sudah beberapa kali menganiaya bayinya sebelum pembunuhan terjadi.
“Sebelumnya anak korban sering mendapatkan kekerasan dari para tersangka dengan cara di pukuli di bagian kepala dan badan di sundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah
memberitahukan walaupun sudah di bilang berkali- kali,” ucap Wira, Senin (13/1/2025).

Wira mengatakan, penganiayaan terakhir kali dilakukan di pada Minggu, 5 Januari 2025. Saat orangtua dari si bayi emosi setelah di tegur oleh karyawan minimarket karena korban muntah di lantai. Hal itu membuat kesal tersangka, kemudian berujung pada penganiayaan yang fatal yang mengakibatkan si bayi meninggal dunia.
“Karyawan minimarket meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan tersebut. Apabila di ulangi, maka tidak di perbolehkan untuk mengemis di tempat itu. Karena merasa malu, korban di bawa ke ruko kosong, kemudian tersangka menganiaya bayi tersebut,” tuturnya.
Jasad Bayinya di Bungkus Kain Sarung
Wira menambahkan, setelah itu para tersangka membungkus jasad bayi itu dengan menggunakan kain sarung lalu di pindahkan ke dalam ruko yang lain, Kemudian kedua tersangka langsung melarikan diri ke daerah Karawang.
Keberadaan jasad bayi tersebut akhirnya di temukan oleh 2 orang warga yang sedang berada di warung, tak jauh dari lokasi. Mereka lalu langsung melaporkan temuan itu kepada RT setempat dan di teruskan ke kepolisian terdekat.
Tersangka Tertangkap di Kerawang
Hasil penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pasangan suami-istri di sebuah SPBU Darusasalam 3, Jalan Raya Pangulah, Karawang Jawa Barat pada 8 Januari 2025.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut di jerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (AHK)