Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Narkotika, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (10/1/22).
Sidang kali ini untuk mendengarkan jawaban Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang disampaikan oleh Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto.
Mengawali jawabannya, Gubernur menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya atas Raperda tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Narkotika.
“Penghargaan yang setinggi-tinginya kepada anggota dewan terhormat yang telah menyampaikan baik berupa penghargaan, pertanyaan dan saran terhadap Raperda tersebut, yang tentu saja merupakan masukan yang sangat berguna bagi pihak kami dalam merencanakan dan melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu pada umumnya dan pengaya’an atas Raperda yang kami ajukan khususnya,” sebut Gotri Suyanto, menyampaikan Jawaban Gubernur.
Selanjutnya, gubernur memberikan penjelasan, tanggapan dan jawaban atas segala saran, himbauan dan pertanyaan yang telah disampaikan seluruh fraksi dalam pemandangan umumnya.
Jawaban yang disampaikan gubernur tersebut, diharapkan dapat memperjelas beberapa permasalahan yang diangkat melalui pandangan umum fraksi-fraksi.
Dan jikalau jawaban tersebut masih belum memenuhi harapan anggota dewan terhormat, gubernur berharap dapat dibahas pada pembicaraan pembahasan Raperda di tingkat selanjutnya.