Satujuang.com – Pansus Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar pembahasan bersama mitra, terkait Revisi Raperda RTRW , bertempat di Ruang Rapat Komisi, Senin (25/1/21).
Rapat dipimpin oleh ketua Pansus, Jonaidi SP, diadiri oleh unsur mitra terkait dari berbagai kalangan.

Jonaidi SP menjelaskan bahwa, pihaknya fokus membahas tentang izin yang dimiliki oleh para pemagang izin yang berada dikawasan hutan yang melakukan kegiatan produksi.
“Yang kita bahas seputar RTRW, fokus kita tentang para pemegang izin yang selama ini berada di kawasan hutan. Mereka melakukan usaha produksi Batu Bara, perkebunan dan lainnya ini kita evaluasi termasuk pemegang perizinan terkait pembangkit listrik hidro, PLTA dan Geotermal,” ujar Jonaidi.
Jonaidi melanjutkan, evaluasi tersebut diakukan karena ada kewajiban para pemegang izin terhadap daerah, termasuk luasan hutan juga termasuk IUP HHK agar fungsi hutan sesuai dengan peruntukan.
“Semuanya sedang kita evaluasi karena ada kewajiban-kewajiban para pemagang izin tersebut ke daerah, termasuk luasan hutan akan kita cek, termasuk juga pemegang IUP HHK. Sudah kita cek 3 perusahaan besar yang diizinkan melakukan penebangan, ada juga penanaman kembali. Fungsi hutan harus disesuaikan dengan peruntukan,” pungkasnya. (adv)