Jakarta- Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan rencana dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 13 November 2024.
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung keberlanjutan fiskal.
Traveler dan masyarakat luas diimbau untuk mempelajari perubahan tarif ini agar lebih siap menghadapi dampaknya pada pengeluaran sehari-hari.
Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN
Meski tarif PPN meningkat, sejumlah barang dan jasa tetap dikecualikan dari pengenaan pajak.
Berdasarkan UU HPP 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 116/PMK.010/2017, barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, daging segar, telur, susu, buah-buahan segar, dan gula konsumsi tidak dikenai PPN.
Selain itu, jasa tertentu juga dikecualikan, termasuk jasa keagamaan, pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, keuangan, asuransi, serta jasa angkutan umum darat, air, dan udara.
Jasa yang menjadi objek pajak daerah, seperti makanan di restoran, jasa perhotelan, dan tempat parkir, juga tidak dikenakan PPN.
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN
Sebaliknya, barang yang dikenakan PPN mencakup semua penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean, impor barang, serta pemanfaatan barang dan jasa dari luar negeri.
Ekspor barang dan jasa juga termasuk dalam kategori yang dikenai PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kenaikan tarif ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami barang dan jasa yang terdampak agar dapat mengelola anggaran dengan lebih baik.(Red/detik)






