Ombudsman Ungkap Maladministrasi Pada Polemik SMAN 5 Bengkulu, Ada Indikasi Pidana, Gubernur Diminta Evaluasi

✍️ Raghmad

Satujuang, Bengkulu – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu menemukan adanya praktik maladministrasi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 5 Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026, Kamis (18/9/25).

Temuan ini bukan hanya melanggar aturan resmi, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum pidana.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, dalam rilis resmi yang diterima satujuang.com menegaskan pelanggaran yang dilakukan panitia SPMB SMAN 5 tidak bisa dianggap sepele.

“Ini merupakan bentuk maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan hak peserta didik serta mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya, .

Baca Juga :  Polres Kepahiang Amankan Maling Motor

Dalam pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya:

  1. Kepala sekolah dan ketua panitia tidak mengalihkan sisa kuota afirmasi ke jalur domisili sebagaimana aturan yang berlaku,
  2. Operator SPMB menjanjikan penerimaan kepada wali siswa, yang menyebabkan jumlah siswa melebihi kuota dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga :  Kecelakaan Aksi Balap Liar di Pantai Panjang, Pedagang Kena Imbas

Ombudsman menilai, praktik ini jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T218/Dikbud/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

Sebagai tindak korektif, Ombudsman meminta Gubernur Bengkulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan PPDB tingkat SMA, sekaligus memberikan sanksi disiplin kepada kepala sekolah, ketua panitia, dan operator SPMB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Lebih jauh, Ombudsman juga merekomendasikan agar kasus ini ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum bila terdapat indikasi tindak pidana.

Baca Juga :  Pemkab Mukomuko Bersama Perusahaan Sawit Akan Bangun Pelabuhan CPO

Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu diminta segera menyalurkan calon peserta didik yang tidak bisa terdaftar di Dapodik ke sekolah lain, guna menjamin hak anak atas pendidikan.

“Pelanggaran seperti ini bukan hanya merugikan peserta didik, tapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Jika tidak ada langkah tegas, masyarakat bisa menilai sistem PPDB di Bengkulu sarat praktik kecurangan,” tegas Mustari. (Red)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *