Lebong-Setelah dimutasi pada 16 Juni 2024 lalu, Mustarani Abidin kembali diambil sumpah jabatan dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong.

Pelantikan tersebut berdasarkan perintah dan rekomendasi langsung dari Badan Kepegawaian Nasoinal (BKN) melalui surat nomor 1360/B-AK.03/SD/F/2025 tertanggal 13 Januari 2025, prihal hasil Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN terhadap permasalahan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

”Beberapa waktu lalu telah keluar rekomendasi langsung dari BKN agar kembali mengangkat Mustarani Abidin kembali menjadi Sekda,” ujar Bupati Kopli Ansori usai melantik secara langsung Mustarani menjadi sekda, di Aula Pemda Lebong,  Kamis (30/1/25).

Lanjut Kopli, karena pelantikan tersebut langsung dari BKN maka dia mesti mejalankan perintah tersebut.

Dia juga berharap, dengan dilantiknya Mustarani sebagai Sekda roda pemerintahan di Kabupaten Lebong kembali berjalan sebagaimana mestinya.

”Semoga kedepan menjadi lebih baik lagi,” singkat Kopli.

Ditempat yang sama, Mustarani yang baru dilantik mengungkapkan belum menerima SK dirinya sebagai Sekda.

Diakuinya, setelah dirinya dimutasi pada 16 Juni 2024 lalu, dia mengajukan keberatan melaui pengacaranya, dimana keberatan itu disampaikan dari tingkat bawah, yakni kepada Bupati Lebong Kopli Ansori, gugatan ke PTUN kemudian ke beberapa instansi seperti BKN.

”Kalau dasarnya saya belum tahu, karena SK belum kita terima. Tapi kalau kita lihat surat yang dibacakan tadi, itu berdasarkan surat pengacara saya atas keberatan kita ke BKN RI. Karena setelah saya dimutasi, semuanya saya serahkan kepada pengacara saya,” pungkas Mustarani. (Ficky)