Menu

Mode Gelap
Umumkan Status Tersangka Calon Gubernur, KPU Provinsi Bengkulu Terbukti Langgar Aturan Pemprov DKI Jakarta dan BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Makna dan Fenomena Tren TikTok ‘We Listen We Don’t Judge’ Pasca Kejatuhan Assad, Israel Lancarkan Serangan Besar-Besaran ke Suriah  Informasi Terbaru Pembukaan CPNS 2025, Cek di Sini Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Parlemen

Hukum

Miliki Ganja, Tiga Remaja Lebong Berakhir Mendekam di Jeruji Besi

badge-check


saat press release, Kapolres menunjukkan barang bukti berupa ganja dari para tersangka Perbesar

saat press release, Kapolres menunjukkan barang bukti berupa ganja dari para tersangka

Lebong – Miliki narkoba jenis ganja, tiga orang remaja diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebong.

“Ketiganya diamankan secara terpisah di rumah masing-masing,” ujar Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi saat release pada awak media, Rabu (18/5/23).

Dijelaskan Kapolres, ketiga remaja itu yaitu EE (20) warga Desa Lemeu Pit Kecamatan Lebong Sakti yang merupakan mahasiswa dan oknum pelajar inisial PN (15) warga Kecamatan Amen.

Lalu satu lagi oknum mahasiswa ER (23) warga Desa Talang Liak I Kecamatan Bingin Kuning.

“Untuk pelaku EE diamankan bersama satu paket ganja di rumahnya. Sedangkan untuk pelaku PN diamankan bersama barang bukti tiga linting ganja siap hisap dan ganja didapat dari tersangka ER yang menyerahkan diri ke Satresnarkoba Polres Lebong,” imbuh Kapolres.

Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari masa asal usul narkoba jenis ganja tersebut didapatkan.

Kapolres menambahkan, untuk tersangka EE akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup serta paling banyak Rp.10 miliar.

“Sedangkan tersangka PN sendiri dijerat dengan Pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (1) subisder Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta untuk tersangka ER sendiri diancam dengan pasal yang sama,” terang Kapolres.

Keduanya diancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(nt)

Trending di Hukum