Satujuang.com – Tidak terima menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan, Warga Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan inisial LR (45) memilih membuat laporan polisi di Polsek Pino Raya Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK, melalui Ps Paur Humas AIPDA Suharyanto SH, kepada awak media membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban yang mengaku merasa tertipu setelah menerima gadai mobil dari rekannya inisial Ri sebesar Rp. 20 juta, pada hari Kamis (25/02) dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Dijelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Januari yang lalu.
“Saat itu korban didatangi terlapor yang menyatakan ingin meminjam uang sebesar dua puluh juta rupiah, dengan perjanjian paling lambat dikembalikan sepuluh hari kemudian yakni tanggal 13 Januari,” terang AIPDA Suharyanto.
“Untuk lebih meyakinkan korban, terlapor kemudian memberikan jaminan satu unit mobil yang diakui sebagai miliknya sehingga korban yang merasa kenal dan ingin membantu akhirnya mengiyakan permintaan terlapor,” sambungnya.
Setelah melewati waktu perjanjian, uang pinjaman belum juga dikembalikan, ditambah lagi mobil yang dijadikan jaminan bukan milik terlapor dan telah diambil pemilik aslinya.
Karena merasa ditipu, korban akhirnya membuat laporan,”pungkasnya.
AIPDA Suharyanto menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya apabila ada yang ingin meminjam uang, agar tidak menjadi korban penipuan. (rls)