Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Provinsi Bengkulu Dituntut 6 Tahun Penjara, Yang Lain Segini

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melayangkan tuntutan berat terhadap 7 terdakwa kasus korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu pada Selasa (6/1) kemarin, JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah merugikan negara hingga Rp5,19 miliar.

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Erlangga, dan mantan Bendahara, Dahyar, dituntut hukuman tertinggi masing-masing 6 tahun penjara.

Dahyar dituding sebagai aktor intelektual di balik praktik culas ini karena perannya yang sangat dominan selama menjabat bendahara tiga periode.

“Dahyar adalah otaknya. Fakta persidangan menunjukkan korupsi sudah dilakukan sejak 2022-2023, jauh sebelum Erlangga menjabat. Pola pemotongan anggaran ini seolah sudah menjadi kebiasaan di lingkungan tersebut,” ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SHMH.

Rincian Tuntutan 7 Terdakwa
Berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, berikut rincian tuntutan para terdakwa:

  • Erlangga (Mantan Sekwan): 6 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsidair 6 bulan), dan uang pengganti Rp1,8 miliar (subsidair 2 tahun).
  • Dahyar (Mantan Bendahara): 6 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsidair 6 bulan), dan uang pengganti Rp2,6 miliar (subsidair 2 tahun).
  • Rozi Marza (Mantan PPTK): 2 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsidair 2 bulan), dan uang pengganti Rp40 juta (subsidair 3 bulan).
  • Rizan Putra (Mantan Kasubbag): 2 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsidair 2 bulan), dan uang pengganti Rp85 juta.
  • Ade Yanto (Pembantu Bendahara): 2 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsidair 2 bulan), dan uang pengganti Rp85 juta (subsidair 7 bulan).
  • Relly Pribadi (Pembantu Bendahara): 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsidair 2 bulan). Kerugian negara dilaporkan sudah dikembalikan.
  • Lia Fita Sari (Staf PPTK): 2 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsidair 2 bulan), dan uang pengganti Rp25 juta (subsidair 3 bulan).

Realisasi Pengembalian Kerugian Negara
JPU mencatat bahwa angka kerugian negara sebesar Rp5,19 miliar muncul dari total pagu anggaran perjadin yang mencapai Rp130 miliar.

Hingga saat ini, proses pengembalian dana masih belum maksimal. Terdakwa Erlangga, misalnya, tercatat baru menyetorkan Rp380 juta dari total kewajiban Rp1,8 miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, ketujuh terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol SH. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *