Satujuang- Anwar Usman, mantan Ketua MK kembali terjerat kasus pelanggaran etika terkait sikapnya yang menolak divonis melanggar etik terkait Putusan 90.
“Anwar Usman telah melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan Hakim Konstitusi serta menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis,” ujar Dewa Gede Palguna, Ketua MK seperti dilansir dari Kumparan.
Putusan 90, yang memungkinkan keponakan Anwar Usman, Gibran, menjadi calon wakil presiden, telah memicu polemik.
Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat menilai putusan tersebut janggal dan beberapa pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik ke MK.
MK membentuk Majelis Kehormatan secara adhoc yang menyatakan semua hakim MK melanggar etik dengan sanksi teguran lisan.
Namun, Anwar Usman dikenai sanksi lebih berat yaitu pencopotan dari jabatan Ketua MK serta larangan mengadili perkara dengan potensi konflik kepentingan. Suhartoyo menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Setelah sanksi tersebut, Anwar Usman kembali dilaporkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Laporan tersebut didasarkan pada pernyataan Anwar Usman yang dianggap merendahkan MKMK dan MK serta menyangkal putusan melalui narasi tentang adanya skenario pembunuhan karakternya. MKMK menyatakan laporan Zico terbukti.
Anwar Usman menegaskan bahwa gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak semata-mata berkaitan dengan jabatan, tetapi juga tentang harkat, martabat, dan harga dirinya.
Menurutnya, jabatan bukanlah hal utama, melainkan harga diri dan martabat pribadi serta institusi MK.(NT)