Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar dalam Kasus PT Sritex

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap serangkaian aset yang terkait dengan Tersangka ISL dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Tindakan penyitaan yang berlangsung pada Rabu (10/9/2025) ini juga berkaitan dengan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan mencakup sejumlah bidang tanah dan satu hak guna bangunan yang tercatat atas nama pihak-pihak terkait.

Rincian awal yang disampaikan antara lain:

– 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan (alias Iwan Setiawan Lukminto) yang tersebar di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung di Kabupaten Sukoharjo;

– 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.

Selain itu, satu bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo, juga menjadi objek sita.

Anang menambahkan bahwa penyitaan dan pemasangan plang belum berhenti sampai disitu, proses akan dilanjutkan secara bertahap pada beberapa lokasi lainnya.

Rincian wilayah yang akan menjadi lokasi penyitaan bertahap tersebut meliputi:

– Kabupaten Sukoharjo (152 bidang tanah dengan total luas 471.758 m²),

– Kota Surakarta (1 bidang, luas 389 m²),

– Kabupaten Karanganyar (5 bidang, luas 19.496 m²),

– Kabupaten Wonogiri (6 bidang, luas 8.627 m²).

Menurut Anang, total luas aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara sekitar 50 hektare.

Kejaksaan Agung juga memperkirakan nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut mencapai sekitar Rp510.000.000.000 (lima ratus sepuluh miliar rupiah).

“Proses administrasi pemasangan plang serta pendataan aset akan terus dilakukan sembari penyidikan perkara berjalan”, kata Anang, Kamis (11/9/25)

Penyitaan aset merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan ketersediaan barang bukti dan mencegah upaya pemindahan atau pengalihan aset yang dapat merugikan proses penegakan hukum. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *