Menu

Mode Gelap
Produksi Pangan Meningkat, Prabowo Pastikan Stop Impor Beras 2025 Panduan Memilih Ekstensi Domain yang Tepat untuk Website Anda Banyak Semut di Rumah? Ini Cara Efektif Membasminya Prabowo Pastikan Penurunan Harga Tiket Tidak Bebani Maskapai Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak

Hukum

Kejagung Amankan Eks Dirjen Perkeretaapian Medan Terkait Tindak Pidana Korupsi

badge-check


Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) saat mengamankan Eks Dirjen Perkeretaapian berinisial Perbesar

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) saat mengamankan Eks Dirjen Perkeretaapian berinisial "PB".

Jakarta – Kejagung Amankan Eks Dirjen Perkeretaapian Medan terkait Tindak Pidana Korupsi pada Kementerian pada pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.

Tersangka berinisial “PB” (Prasetyo Boeditjahjono) masuk dalam daftar Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

Pengamanan di lakukan pada Minggu (3/11/24) sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang Jl. Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Di ketahui pada tahun 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang – Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

Dalam pelaksanaan Pembangunan tersebut, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa Nur Setiawan Sidik (yang masih dalam proses persidangan) memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket, dan meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Sdr. NSS) agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang.

Kemudian Ketua POKJA Pengadaan Terdakwa Rieki Meidi Yuwana (yang masih dalam proses persidangan) atas permintaan KPA (Sdr. NSS) melaksanakan lelang konstruksi tanpa di lengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah di setujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.

Trending di Hukum