Larikan Anak di Bawah Umur, Pemuda Kaur Ditangkap

✍️ Raghmad

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Kaur – SH (19), pemuda asal Kabupaten Kaur mendekam ditahanan Polresta Bengkulu karena diduga melarikan MSN yang masih berusia 15 tahun.

SH ditangkap karena SU, orang tua korban yang juga warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu itu melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu..

Baca Juga :  Nining : DAK Dikbud Kepahiang 22 miliar Segera Digelontorkan

“Korban sudah 4 hari tidak pulang, saat itu pelapor mendapat kabar dari teman anaknya, jika sang anak dibawa pergiΒ  3 laki-laki yang tidak dikenal,” ujar Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Nurlaila, Kamis (16/3/23).

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengamankan 7 orang pria bersamaan dengan korban.

Baca Juga :  Mantan Anggota WALHI Bongkar PROPER Merah PT Injatama Yang Ditambang PT SJP Saat ini

Ketujuh pria tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari 7 orang, yang diamankan 1 orang dan ditetapkan tersangka yakni SH, lantaran melarikan anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tua atau wali, sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHPidana,” sampainya.

Baca Juga :  Kasda Kosong, DPRD Bengkulu Tengah Didatangi Ormas Golbe

Sementara 6 orang lainnya, adalah teman SH dan berstatus sebagai saksi. (nt*)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
πŸ‘‰ WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
πŸ‘‰ Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
πŸ‘‰ TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *