Kaur – SH (19), pemuda asal Kabupaten Kaur mendekam ditahanan Polresta Bengkulu karena diduga melarikan MSN yang masih berusia 15 tahun.
SH ditangkap karena SU, orang tua korban yang juga warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu itu melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu..
“Korban sudah 4 hari tidak pulang, saat itu pelapor mendapat kabar dari teman anaknya, jika sang anak dibawa pergiΒ 3 laki-laki yang tidak dikenal,” ujar Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Nurlaila, Kamis (16/3/23).
Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengamankan 7 orang pria bersamaan dengan korban.
Ketujuh pria tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari 7 orang, yang diamankan 1 orang dan ditetapkan tersangka yakni SH, lantaran melarikan anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tua atau wali, sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHPidana,” sampainya.
Sementara 6 orang lainnya, adalah teman SH dan berstatus sebagai saksi. (nt*)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
π WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
π Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
π TikTok:
@satujuang.vt








