Satujuang, Bengkulu – Setelah lebih dari satu tahun proses penyidikan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi Polres Kaur akhirnya menetapkan pelaku berinisial BN sebagai tersangka.
Penyidik Bidang Propam Polda Bengkulu pada Senin (22/9/25) resmi menyerahkan berkas perkara dan tersangka BN, anggota Satresnarkoba Polres Kaur, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu.
BN diduga memperkosa seorang tahanan perempuan berinisial AN di ruang kerja penyidik Satresnarkoba Polres Kaur pada akhir Juni 2024, saat korban tengah menjalani proses hukum.
“Tersangka BN sudah resmi kami terima dari penyidik Polda Bengkulu. Untuk kepentingan persidangan, tersangka dititipkan di Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan.
Kasus ini mencuat setelah korban berani melapor. Laporan diperkuat dengan hasil visum, meski korban sempat mendapat ancaman dari pelaku agar bungkam dengan dalih hukumannya akan diperberat bila melawan.
Atas perbuatannya, BN dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman berat.
Sementara pihak kuasa hukum tersangka menyatakan akan menyampaikan keberatan terkait proses penyidikan dalam persidangan mendatang. (Red)











