Lebong– DP (20) remaja Desa Talang Liak I Kecamatan Bingin Kuning diamankan Polres Lebong atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Peristiwa Curat terjadi pada Jumat (7/7) sekira Pukul 03.10 WIB,” ujar Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, Jumat (1/9/23).
Dijelaskan Iptu Riski, peristiwa terjadi di kediaman korban Agustian Ansori yang merupakan PNS warga Komplek Perkantoran Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas.
Kronologi kejadian berawal saat terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 2 unit Hp merek Redmi dan Infinix.
“Selain itu terduga pelaku juga mengambil isi celengan berupa uang tunai Rp.1 juta serta sandal kulit,” terang Iptu Riski.
Korban yang kehilangan barang berharganya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan.
“Terduga pelaku kita amankan pada Kamis (31/8) sore Pukul 15.00 WIB,” imbuh Iptu Riski.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 1 unit Hp merek Redmi dan 1 unit Hp merek Infinix.
Selain itu diketahui terduga pelaku lebih dari 1 orang yang masih dilakukan pengejaran beserta barang bukti lain yang belum didapat.(nt)