Menu

Mode Gelap
6 Minuman yang Berisiko Merusak Kesehatan Lambung dan Cara Mengatasinya Jelang Pelantikan, Trump Desak Pembebasan Sandera Israel di Gaza Doa dan Cara Mencegah serta Mengobati Penyakit Ain dalam Islam Produksi Pangan Meningkat, Prabowo Pastikan Stop Impor Beras 2025 Panduan Memilih Ekstensi Domain yang Tepat untuk Website Anda Banyak Semut di Rumah? Ini Cara Efektif Membasminya

Hukum

Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap, Polisi Amankan 1/2 Kg Sabu

badge-check


Kurir narkoba berinisial Perbesar

Kurir narkoba berinisial "HB" saat di amakan polisi

Jakarta – Kurir narkoba jaringan lintas Provinsi di tangkap, Polisi amankan 1/2 Kg Sabu. Hal tersebut di ungkap oleh Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda melalui wakapolsek Metro Tamansari, Kompol Ujang Rahmat Sutardi.

“Pelaku HB (45) kami amankan saat hendak mengantarkan barang haram narkoba kepada seseorang pemesannya Sabu seberat 1/2 Kg, Pelaku HB di janjikan akan mendapatkan keuntungan untuk mengantarkan barang haram narkoba tersebut sebesar 5.000.000 rupiah dari temanya berinisial SI yang saat ini berada di daerah Aceh Barat,” ujar Ujang saat di konfirmasi, Senin, (4/11/2024).

Polsek Metro Tamansari mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba di wilayah Tamansari. Kemudian setelah di lakukan penyelidikan transaksi berubah ke wilayah Keramat Jati Jakarta Timur.

Saat petugas di sana kemudian mendapatkan ciri-ciri orang yang di maksud dan saat di lakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik bening berisi narkotika jenis sabu.

Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan kembali narkoba jenis sabu.

Total barang bukti yang di amankan sebanyak 2 plastik bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1/2 kg dengan rincian 1 plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 460 gram dan 1 plastik bening lainnya yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 45 gram.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menjelaskan pelaku ini di janjikan oleh temannya yang berasal dari Aceh Barat berinisial SI (DPO) dan di janjikan setiap pengantaran barang tersebut akan di berikan upah sebesar 5.000.000 rupiah. “Pelaku HB (45) ini mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CP (DPO) yang mana CP mendapatkan sabu tersebut dari JAL (DPO) yang berasal dari Aceh Barat,” terangnya. (AHK)

Trending di Hukum