KPK Tahan PPK DJKA Semarang dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

โœ๏ธ Tim Redaksi

Satujuang- Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Kementerian Perhubungan.

Tersangka baru tersebut adalah Yofi Oktarisza, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang, Kamis (13/6/24).

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama mulai 13 Juni hingga 2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.

Baca Juga :  Diduga Langgar Etika Kasatreskrim Polres Boyolali di Copot Kapolda

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan Dion Renato Sugiarto, seorang pengusaha yang diduga memberikan suap kepada PPK di Semarang, Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bahwa Yofi Oktarisza juga terlibat dalam pengaturan untuk memastikan bahwa hanya rekanan tertentu yang memenangkan lelang atau melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan DJKA.

Dion Renato, yang merupakan rekanan utama dalam pengadaan barang dan jasa untuk Kementerian Perhubungan, menggunakan beberapa perusahaannya untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket pekerjaan di DJKA.

Baca Juga :  Fraksi PKB Tolak SE Dinas Pendidikan dan Minta SK Sekolah Lima Hari Dicabut

Tindakan korupsi ini melibatkan manipulasi dalam penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) dan arahan khusus kepada rekanan agar mereka menang dalam lelang, serta mengatur dukungan antar-rekanan agar tidak bersaing.

Yofi Oktarisza juga diduga menerima komisi sebesar 10% hingga 20% dari nilai paket pekerjaan yang diberikan kepada rekanan yang berhasil memenangkan lelang.

Baca Juga :  Polda Jateng : Penyalahgunaan Listrik Untuk Jebakan Tikus Beresiko Pidana

Kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, menguatkan upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor perkeretaapian.(red/antara)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
๐Ÿ‘‰ WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
๐Ÿ‘‰ Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
๐Ÿ‘‰ TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *