Kejari Sita 55 Hektare Lahan Perkantoran Pemkab Seluma

✍️ Raghmad

Satujuang, Seluma- Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Seluma, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma sita 55 hektare lahan perkantoran milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik menetapkan dan menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011.

Baca Juga :  Rekom Dedy-Agy dari Gerindra Dipertanyakan Kebenarannya, Ini Penjelasan Ketua DPD Gerindra Bengkulu

“Hari ini kami melakukan penyitaan sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Tais tertanggal 22 Mei 2025 serta surat perintah penyitaan tertanggal 24 September 2024,” kata Kepala Kejari Seluma, Eka Nugraha, melalui Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, Jumat (23/5/25).

Penyitaan dilakukan terhadap lahan yang terletak di tiga titik dalam kawasan perkantoran Pemkab Seluma, tepatnya di wilayah Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma.

Baca Juga :  Elak Sapi dekat Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Mobil Jenis MPV Tabrak Pantat Pickup

Total luas lahan yang disita mencapai 550 ribu meter persegi atau setara 55 hektare.

Adapun rincian lokasi penyitaan yaitu:

  1. Sekitar Dinas PUPR Seluma seluas 185 ribu meter persegi,
  2. Di dekat Dinas Lingkungan Hidup seluas 165 ribu meter persegi,
  3. Di depan Dinas Sosial Seluma seluas 200 ribu meter persegi.
Baca Juga :  Babak Akhir Seleksi JPT Pratama di Lingkungan Pemprov Bengkulu

“Ke depan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penyitaan lahan,” tambah Ekke.

Ekke juga menyampaikan bahwa sejumlah lahan yang telah disita akan dititipkan ke Pemkab Seluma.

Hal ini dilakukan karena terdapat beberapa bangunan milik pemerintah yang berdiri di atas lahan yang menjadi objek penyitaan. (Red)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *