Menkomdigi Pecat 10 Pegawai Terkait Kasus Judi Online, Audit SOP Dimulai

Jakarta- Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah memecat 10 oknum pegawai yang terlibat dalam kasus judi online.

Para pegawai yang terbukti tersangkut kasus tersebut langsung diberhentikan dari jabatannya. “Sebanyak 10 orang sudah diberhentikan,” kata Meutya pada Kamis (14/11/24).

Meutya menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap 10 orang ini kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Meutya juga mengungkapkan bahwa Kementerian Komdigi tengah mengaudit seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Audit ini dilakukan untuk memperbaiki pengawasan internal di kementerian tersebut menyusul kasus keterlibatan pegawai dalam judi online.

“Semua SOP sedang kami audit ulang. Untuk SOP lama, saya tidak ingin berkomentar, namun proses audit sedang berjalan,” ujarnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya mendalami peran SOP baru dalam perekrutan oknum Komdigi berinisial AK, yang meski tidak lulus, dapat bekerja setelah diterbitkannya SOP baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indariadi, menyatakan bahwa penyidik menemukan adanya SOP baru yang memungkinkan AK dan timnya masuk sebagai anggota tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi.

Ditreskrimum kini sedang mendalami apakah ada unsur kesengajaan dalam penerapan SOP ini yang memberi peluang bagi AK dan pihak lain untuk melakukan kejahatan tersebut.

Meutya Hafid juga menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung untuk membahas perkembangan kasus judi online yang melibatkan 18 tersangka, termasuk 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.

Seorang tersangka dengan inisial A bahkan masih berstatus buron. Dalam pertemuan itu, Meutya menyinggung pentingnya komitmen bersama dalam menangani judi online yang kini menjadi perhatian serius pemerintah.(Red/idntimes)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *