Jakarta – Kejagung (Kejaksaan Agung) berhasil menangkap buronan kasus Tindak Pidana Penipuan Henny Djuwita Santoso (68) di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (27/12/24).
Tim Satgas SIRI Kejagung mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perihal pengamanan terdakwa.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, menyatakan Terdakwa Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh karenanya, Terdakwa Henny Djuwita Santoso di jatuhi pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua) miliar rupiah dan penjara selama 9 (sembilan) tahun
Berdasarkan pemantauan, target terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Utara.
“Saat di amankan, Terpidana Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana di serah terimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk di tindaklanjuti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum saat di konfirmasi.
Harli Siregar menambahkan, Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (AHK)