Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis Manfaatkan DBHCT, Pemkab Blitar Edukasi Program Tani Aji

Hukum

Kejagung Sita Villa Senilai 20 Miliar Milik Tersangka Korupsi Komoditas Timah

badge-check


					Aset Villa Milik Tersangka HL di Provinsi Bali Perbesar

Aset Villa Milik Tersangka HL di Provinsi Bali

Satujuang- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lakukan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan 1 unit Villa di Provinsi .

Villa tersebut diperkirakan dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar milik Tersangka HL dalam perkara dugaan tindak pidana PT Timah Tbk.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penyitaan 1 unit villa milik Tersangka HL dilakukan berdasarkan penelusuran aset terkait kasus Tata Niaga Komoditas Timah.

“Penyitaan berdasarkan penelusuran aset milik tersangka HL dan atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,” ujar Harli Siregar, Selasa (20/8/24).

Harli Siregar mengungkapkan, Villa tersebut diduga dibeli tersangka sekitar tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut.

“Villa dibeli tersangka pada 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, di mana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” kata Harli Siregar dalam keterangannya.

Harli Siregar menambahkan bahwa rangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara. (AHK)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum