Satujuang- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lakukan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan 1 unit Villa di Provinsi Bali.
Villa tersebut diperkirakan dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar milik Tersangka HL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Timah Tbk.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penyitaan 1 unit villa milik Tersangka HL dilakukan berdasarkan penelusuran aset terkait kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah.
“Penyitaan berdasarkan penelusuran aset milik tersangka HL dan atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,” ujar Harli Siregar, Selasa (20/8/24).
Harli Siregar mengungkapkan, Villa tersebut diduga dibeli tersangka sekitar tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut.
“Villa dibeli tersangka pada 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, di mana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” kata Harli Siregar dalam keterangannya.
Harli Siregar menambahkan bahwa rangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara. (AHK)