Kejagung Bongkar Dugaan Suap Ekspor CPO: 4 Tersangka Ditahan Termasuk Ketua PN Jaksel

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar dugaan skandal suap dan gratifikasi yang terjadi dalam penanganan kasus ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam penyelidikan yang tengah berlangsung, korps Adhyaksa telah menetapkan 4 tersangka yang diduga terlibat dalam praktik suap, yaitu:

1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

2. Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

3. Marcella Santoso (MS), dan

4. Ariyanto (AR), yang menjalankan profesinya sebagai advokat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada Sabtu (12/4/25) malam mengungkapkan, “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR diduga memberikan suap serta/atau gratifikasi kepada MAN, yang nilainya mencapai Rp60 miliar.”

Penyelewengan tersebut diduga bertujuan untuk memengaruhi hasil persidangan terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Abdul Qohar menambahkan, “Bukti yang ada mengarah pada dugaan bahwa MAN menerima uang sebesar Rp60 miliar, yang kemudian disalurkan melalui panitera WG untuk mengatur hasil putusan agar kasus tersebut dapat dianggap batal sekaligus.”

Putusan onslag yang kontroversial ini kemudian dijatuhkan kepada 3 korporasi besar, yaitu:

1. PT Wilmar Group,

2. PT Permata Hijau Group, dan

3. PT Musim Mas Group.

Kejagung telah menetapkan keempat tersangka tersebut yang kini sedang menjalani tahanan di rutan terpisah selama 20 hari ke depan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sejumlah uang tunai yang terdiri dari mata uang Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, serta sejumlah kendaraan mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz hingga Lexus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *