Satujuang, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang menyangkut pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan identitas pejabat yang diperiksa. Mereka adalah:
1. MS, menjabat sebagai VP Legal Counsel Downstream.
3. ESM, yang pernah menjabat Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) pada 22 November 2019 hingga 31 Desember 2023.
3. DEHL, Direktur PT Kalimantan Prima Persada.
Anang menyatakan pemeriksaan ketiganya terkait penyidikan terhadap Tersangka HW dan rekan-rekannya. Menurut Anang, pemeriksaan itu bertujuan memperkuat rangkaian bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang, Senin (11/8/25).
Proses ini merupakan bagian dari langkah penyidik dalam menelaah alur tata kelola dan keputusan terkait pasokan serta pengelolaan minyak dan produk kilang pada rentang waktu yang menjadi fokus penyidikan. (AHK)






