Satujuang- Kasus Vina Cirebon kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya film horor “Vina: Sebelum 7 Hari”, yang mengangkat kisah nyata pemerkosaan dan pembunuhan Eky serta Vina pada tahun 2016.
Meskipun film tersebut memicu perhatian yang besar, kontroversi pun tak terhindarkan.
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) bahkan melaporkan film ini ke Bareskrim Polri karena dianggap mengganggu proses hukum yang masih berlangsung.
Permasalahan dalam kasus ini semakin rumit dengan adanya tiga tersangka lain yang masih buron setelah delapan tahun berlalu.
Meski Polri kembali mengungkit kasus ini pada tahun 2024 dengan menghilangkan dua dari tiga nama tersangka DPO, yaitu Andi dan Dani, publik merasa prosesnya semakin ambigu dan mengecewakan.
Penangkapan Pegi, salah satu tersangka yang telah diamankan, juga menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Kritik terhadap proses hukum ini semakin membesar dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, seperti klaim bahwa dua nama tersangka dianggap fiktif sementara Pegi yang telah ditangkap mengalami pembatasan komunikasi dengan publik.
Meskipun ada pengakuan dari satu terpidana bahwa Pegi terlibat dalam kasus ini, hal ini masih menjadi perdebatan apakah cukup untuk menguatkan keputusan Polri.
Dalam menghadapi tantangan ini, analisis forensik dari sudut pandang kriminologi diperlukan untuk memastikan keadilan bagi Vina dan keluarganya.
Masyarakat dan pihak terkait diharapkan bekerja sama untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini demi keadilan dan ketenangan bagi semua pihak yang terlibat.(Red/rls)
Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R