Satujuang.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bengkulu terus memantau kasus dugaan praktek pungutan liar pada pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang pendidikan di lingkungan Dispendik Kabupaten Lebong Tahun 2020.
Saat ini kasus tersebut telah naik status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, Rabu (6/10/21)
Dengan naiknnya status tersebut Gubernur DPW-LIRA, Magdalena Mei Rosha, mengapresiasi kinerja Polda Bengkulu.
“Kami atas nama Perkumpulan LIRA mengapresiasi atas kinerja Polda Bengkulu yang serius menangani kasus ini, yang saat ini naik status menjadi penyidikan,” sampai Magdalena.
Wanita yang akrab disapa Ocha Simon ini mengatakan berdasarkan pantauannya dari beberapa media online, setelah di naikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong di nonjob oleh Bupati Lebong.
“Artinya Bupati sangat selektif dalam menentukan dan menunjuk orang-orang yang tepat pada posisi strategis untuk memimpin OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebong, terkhusus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong,” Papar Ocha
Sebelumnya telah diberitakan Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan mengatakan, laporan itu terus berproses bahkan sudah sampai pada tahapan penyidikan.
Namun, pihaknya hanya fokus pada masalah dugaan pungli atas pelaksanaan proyek tersebut.
“Terkait hal itu kami hanya fokus ke punglinya bahkan saat ini laporan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan,” ungkap Kombes Pol Teddy, Kamis (23/9).