Rejang Lebong– Dugaan korupsi pembangunan fisik laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dua jalur Curup masuk tahap berikutnya.
”Untuk kelengkapan berkas, kita telah memeriksa lima saksi yang bersentuhan langsung atas dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD dua jalur Curup,” ujar Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert, Senin (7/8/23).
Dijelaskan Albert, kejadian bermula saat Kejari Rejang Lebong pada Kamis (13/7) mengeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong dan kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Dari pengeledahan itu, Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting mengenai dugaan korupsi pembangunan fisik laboratorium RSUD.
”Dari temuan ini, negara menderita kerugian sebesar Rp.500 juta atas dugaan korupsi Pembangunan fisik laboratorium RSUD Curup dengan anggaran Rp.4,6 miliar tahun anggaran 2020,” imbuh Albert.
Sementara itu, untuk tahapan dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejari Rejang Lebong tetap berlangsung sampai sekarang.
Penyidik Kejari Rejang Lebong juga sudah mengambil sampling fisik gedung untuk diteliti mengenai dugaan korupsi tersebut.
“Kami dan tim ahi akan turun kembali ke lokasi dalam waktu dekat, ya perlu dipastikan berapa sebenarnya kerugiaan negara, apa lebih atau kurang dari Rp.500 juta,” pungkas Albert.(NT/Oza)