Karimun – Kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas serta alokasi dana makan minum rapat ditubuh Baperlitbang Kabupaten Karimun tahun 2020 lalu hingga saat ini diduga masih “mengendap” di kejaksaan negeri setempat.

Meskipun menjadi temuan BPKP perwakilan Kepri, alokasi dana sebesar Rp.85,5 miliar itupun hingga kini tidak jelas penanganannya meskipun dalam laporan audit dinyatakan melanggar ketentuan Keputusan Presiden, Mendagri serta menteri keuangan tentang Refocussing minimal 50% untuk penanganan, pemulihan pandemi Covid-19.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

M Hafidz, pegiat anti korupsi di Kepri yang sejak awal mengawal kasus tersebut mengaku kecewa dengan kinerja bidang Pidana Khusus Kejari Karimun.

Dirinya mengatakan jika proses pemeriksaan puluhan saksi serta hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat daerah akan sia-sia jika kasus tersebut dihentikan tanpa alasan yang jelas.

“Temuan BPKP Provinsi Kepri jelas, puluhan saksi sudah diperiksa, hasil audit investigasi dari inspektorat sudah diserahkan, terus, apa penyebabnya mereka bungkam pada awal media yang ingin mengetahui perkembangan kasus tersebut,” ujarnya dibilangan Batam Centre, Sabtu (13/8/2022).

Dirinya juga menduga, ada pengkondisian proses penegakan hukum yang diduga dilakukan oknum pejabat tinggi di pemerintahan daerah setempat.

Mengingat, kasus yang dilaporkan itupun berpotensi membongkar skandal perjalanan dinas fiktif saat puncak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu.

“Kami menduga, ada upaya kasus ini dikondisikan oleh oknum pejabat tinggi daerah. Pasalnya, temuan 85,5 miliar tersebut merupakan total global biaya perjalanan dinas, makan minum rapat serta biaya pemeliharaan seluruh Pemda. Namun yang paling mencolok ada pada Baperlitbang,” paparnya.

Dikatakannya lagi, kasus tersebut telah dilaporkan sejak Kejari Karimun dipimpin Rahmat Azhar, hingga Berganti ke Ibu Meilinda, perjalanan dugaan rasuah itupun seakan tidak terjamah.

“Sudah dua kepala kejaksaan menangani kasus itu, sampai di expose ibu Meilinda sebagai proyeksi mereka. Tapi, sampai saat ini, hanya omongan belaka tanpa ending yang jelas. Apakah harus ST Burhanuddin yang menjabat Kajari baru kasus itu terungkap,” Keluhnya.

Ia dan beserta aktivis lain di Jakarta berencana melaporkan pihak Kejari Karimun serta Aswas Kejati Kepri ke pihak pengawasan di Kejagung RI. Sebab, pihaknya menilai, ada upaya penghilangan kasus.

“Kejari dan Aswas akan kita laporkan ke Jamwas Kejagung RI, dan meminta bapak Kejagung RI turun langsung ke Karimun, Kepri. Sebab, sejak ada penetapan tersangka tunggal pad akasua korupsi di DPRD saja, sudah menjadi acuan jika ada dugaan ketidakberesan penegakan hukum Tipikor di Karimun,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Adesta, enggan memberikan keterangan soal perkembangan kasus tersebut.

Bahkan, berkali-kali awak media ini mengkonfirmasi lewat WhatsApp dan sambungan seluler, tidak mendapat jawaban apapun. (Esp)