Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan masalah ratusan CPNS yang memilih mengundurkan diri.
Tak hanya instansi pusat, mereka yang diterima di instansi daerah pun juga dilaporkan memilih mengundurkan diri usai lolos tes CPNS.
BKN mengungkapkan alasan ratusan CPNS mengundurkan diri ini menimbulkan kerugian negara.
Hal itu disampaikan Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama.
Ia menyebut ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.
“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Satya dilansir Kompas, Kamis (26/5/22).
Satya menyebut CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.
Menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan harapan para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini.
“Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain,” ucapnya.
BKN pun menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.
Satya mengatakan, seharusnya para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
“Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar,” imbuh Satya.
BKN tak menampik jika aksi ratusan CPNS yang mengundurkan diri itu merugikan pemerintah sehingga formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.
Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.
Ia menyebutkan hal ini sesuai dengan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021.
Dijelaskan dalam Pasal itu, bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.
“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” tuturnya, dilansir dari Kompas.com.
Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
Yakni bila dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri,di denda sebesar Rp 25 juta. Bila telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.
“Dan kalau telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri akan didenda Rp 100 juta,” imbuh Satya.
Berdasarkan data yang diterima dari Satya, ada 105 orang yang mengundurkan diri. Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang. (danis)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.