Kadis DKP Kota Bengkulu Terancam Hukuman Belasan Tahun, Praktisi Hukum: Bisa Pasal Berlapis

Satujuang, Bengkulu– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pegawai bank di kawasan Pantai Panjang.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.

“Saat kejadian, pelaku tidak melapor ke polisi, malah langsung pulang ke rumah. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, yang bersangkutan resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta, Senin (25/8/25).

Ia menambahkan, Tarzan Naidi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tersangka dijerat Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” imbuh Kapolresta.

Praktisi hukum Nasarudin SH MH C.Me menilai, kasus ini bisa menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Menurutnya, selain Pasal 310 dan 312 UU LLAJ, aparat juga dapat mempertimbangkan Pasal 311 UU LLAJ apabila terbukti pelaku mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain. Ancaman pidana pasal ini mencapai 12 tahun penjara.

Ditambah lagi pelaku sempat menyembunyikan mobil dinas usai kecelakaan. Hal ini berpotensi dikenakan Pasal 221 KUHP tentang upaya menghalangi penyidikan.

“Bahkan, karena tidak memberi pertolongan kepada korban, Pasal 531 KUHP juga bisa dipertimbangkan,” jelas Nasarudin.

Ia menegaskan, kombinasi pasal-pasal tersebut menggambarkan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat.

“Jika jaksa berani memasukkan pasal berlapis dalam dakwaan, maka kemungkinan hukuman bisa maksimal,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pejabat aktif Pemkot Bengkulu.

Pihak keluarga korban juga mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *