Satujuang, Bengkulu– Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana pembangunan rumah tanpa pondasi di Perumahan Rafflesia Asri, Betungan, Kota Bengkulu.
Ketua FPR, Rustam Efendi SH, mengatakan laporan yang telah mereka sampaikan ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu sejak awal Juni 2025, hingga kini tak kunjung menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Kami sudah resmi melaporkan kasus ini, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan tindak lanjut. Padahal, fakta rumah dibangun tanpa pondasi sudah diakui sendiri pihak Dinas PUPR. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, apalagi daerah Bengkulu rawan gempa,” tegas Rustam, Senin (25/8/25).
Kasus ini berawal dari pernyataan resmi Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yang mengungkapkan sebagian besar rumah di perumahan tersebut dibangun tanpa pondasi.
Dugaan pelanggaran itu semakin kuat setelah beberapa unit rumah roboh akibat gempa magnitudo 6,3 yang mengguncang Bengkulu.
Menurut analisis hukum FPR, pengembang dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pelanggaran standar konstruksi.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena merugikan pembeli rumah.
FPR mendesak Polda Bengkulu tidak menganggap enteng perkara ini.
Selain menyangkut hak konsumen, pembangunan rumah tanpa pondasi dinilai sebagai kelalaian berat (gross negligence) yang berpotensi mengulang tragedi jika tidak segera ditindak.
“Polda jangan hanya diam. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindak pidana yang nyata. Jika penanganan berlarut-larut, masyarakat akan menilai ada pembiaran terhadap praktik nakal pengembang,” lanjut Rustam.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan Pemkot Bengkulu dalam penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
FPR menegaskan akan terus mengawal dan menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk class action jika aparat tidak segera memberi kejelasan. (Red)






