Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis Manfaatkan DBHCT, Pemkab Blitar Edukasi Program Tani Aji

Hukum

Kades Sukarami Kaur Dilaporkan ke Polisi Oleh Warganya Sendiri, Karena ini

badge-check


					Jahrianto Saat Diwawancarai Perbesar

Jahrianto Saat Diwawancarai

Satujuang- Warga Desa Sukarami kecamatan Tengah kabupaten provinsi melaporkan Kepala Desa (Kades) nya sendiri ke pihak Kepolisian.

Jahrianto, bersama rekannya melaporkan Kades Sukarami, Armansyah, ke Polres , perihal dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penipuan hibah tanah, Kamis (8/8/24).

Laporan Jaharianto ini sebagai reaksi atas laporkan sang Kades yang melaporkan dirinya pada 27 Juni 2024 lalu, dengan tuduhan telah menghalangi proses pembangunan jalan sentra tani di desa Sukarami.

“Saya besama rekan-rekan telah melapor Kades ke Polres seminggu yang lewat. Pertama kami laporkan terkait tuduhan kepada saya, yang kedua kami laporkan tentang dugaan penipuan hibah tanah,” terang Jahrianto, Kamis (8/8).

Dijelaskan Jahrianto, terkait dugaan penipuan hibah tanah, didasari pernyataan Kades kepada masyarakat yang mengaku bahwa seluruh administrasi menyakut pembebasan lahan sudah selesai.

Namun faktanya, kata dia, dititik lokasi pembebasan lahan, sampai saat ini masih ada masyarakat yang belum menghibahkan tanahnya kepada pemerintah desa untuk pembangunan jalan sentra tani tersebut.

“Setelah pembukaan badan jalan tahun 2023, ternyata sampai saat ini ada penyempitan badan jalan. Seharusnya badan jalan lebarnya 5 meter, ternyata hanya sekitar 2,5 meter saja. Berarti masih ada kekurangan sekitar 60 meter. Kami yang telah memberikan hibah ini merasa ditipu Kades,” terang jahrianto.

Jahrianto menuturkan, laporan yang mereka masukkan ke pihak Kepolisian disertai dengan surat pernyataan 3 orang warga desa Sukarami yang merasa tertipu.

Laporan tersebut juga turut ditandatangani oleh 4 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 34 warga Sukarami lainnya yang turut mendukung adanya laporan tersebut.

“Harapan kami sebagai warga desa Sukarami, Polres dapat memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Jahrianto.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada hak jawab dari Kades Sukarami, awak media terus mencoba menggubungi yang bersangkutan. (Tas)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum