Kabar Baik! Empat Warga Bengkulu Korban TPPO Kamboja Segera Pulang Akhir Februari

Satujuang, Bengkulu- Empat Warga Bengkulu Korban TPPO Kamboja dipastikan segera pulang ke tanah air setelah dokumen perjalanan mereka diterbitkan, membawa kelegaan bagi keluarga.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, mengonfirmasi bahwa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk keempat korban telah diterbitkan.

“Sudah empat-empatnya warga Bengkulu yang di Kamboja keluar SPLP. Tinggal menunggu pengumuman dari KBRI untuk jadwal pemulangan dan pemesanan tiket pulang,” ujar Usin, Minggu (15/2/26).

Kepulangan para Warga Bengkulu Korban TPPO Kamboja ini dijadwalkan pada akhir Februari.

Koordinasi intensif terkait pemesanan tiket pesawat akan dilakukan pada Rabu mendatang antara para istri korban dengan pihak Baznas.

Jika tidak ada hambatan, mereka diprediksi tiba di tanah air antara tanggal 25 atau 26 Februari.

“Insya Allah, mereka sudah bisa pulang antara tanggal 25 atau 26 Februari,” tambah Usin.

Pemesanan tiket wajib dilakukan secara direct atau penerbangan langsung dari Bandara Techno International Phnom Penh ke Bandara Soekarno-Hatta.

Langkah ini diambil oleh pihak KBRI dan Pemerintah Kamboja guna menghindari risiko keamanan atau potensi korban “dibelokkan” ke tujuan lain oleh jaringan sindikat.

Kasus ini sebelumnya mencuat dan menggemparkan publik Bengkulu. Keempat korban, Deni Febriansyah, Ardi, Engga, dan Imron, mengaku terjebak dalam praktik perbudakan modern.

Awalnya, mereka dijanjikan bekerja sebagai staf pemasaran elektronik di Vietnam dengan gaji menggiurkan sebesar Rp12,8 juta per bulan.

Namun, setibanya di lokasi, para Warga Bengkulu Korban TPPO Kamboja ini justru diselundupkan ke Kamboja, paspor disita, dan dipaksa menjadi operator penipuan judi daring (online scamming).

“Karena kami menolak menipu orang, kami disiksa,” ungkap Deni melalui video call dariamatis saat rapat koordinasi di DPRD beberapa waktu lalu.

Meski proses pemulangan sudah di depan mata, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa urusan hukum belum selesai.

Usin Sembiring bersama anggota DPRD Berlian Utama Harta terus mengawal kasus ini di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu.

DPRD mendesak pihak kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada perantara kecil, tetapi mengejar aktor intelektual atau “predator” tenaga kerja ilegal yang masih berkeliaran di Bengkulu.

“Kami mendesak Polda Bengkulu membongkar habis jaringan ini!” tegas Usin saat mendampingi para istri korban ke Polda Bengkulu.

Menurutnya, para pelaku bukan sekadar penyalur, melainkan pelaku perbudakan yang mempertaruhkan nyawa dan organ tubuh masyarakat.

Saat ini, penyidik Polda Bengkulu diketahui telah menyita sejumlah barang bukti krusial dan memeriksa saksi-saksi kunci untuk memperkuat konstruksi hukum kasus TPPO ini.

Tujuannya agar tidak ada lagi Warga Bengkulu Korban TPPO Kamboja yang terjebak dalam lubang yang sama di masa depan. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *