Menu

Mode Gelap
7 Sumber Energi Alami untuk Dukungan Aktivitas Harian Hati-Hati Tren Suntik Kecantikan di Rumah, Ternyata Tidak Aman Kasus Dugaan Korupsi DLH, Kejari Karimun Tahan Kadis dan Mantan Kadis Wow, Diduga Rokok Rampasan Negara Beredar Bebas di Karimun Terima Hasil Pleno KPU, Paslon Romer Putuskan Tak Ajukan Perselisihan ke MK Doyan Makan Jengkol? Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

Hukum

Simpan Sabu, 2 Warga Kabupaten Bengkulu Utara Ditangkap di Rejang Lebong

badge-check


Press Conference Polres Rejang Lebong Perbesar

Press Conference Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong (RL) – Warga Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap personil Polsek Bengko yang di backup tim macan Subang Resnarkoba Polres RL.

”Kedua tersangka kami tangkap di Jalan Umum Talang Kikim Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Dataran,” ungkap Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan.

Keduanya yaitu TA (21) warga Desa Talang Kering Kecamatan Air Napal dan rekannya DK (24) Desa Air Napal Kecamatan Air Napal kabupaten Bengkulu Utara, pada Kamis (3/11).

Penangkapan ini diungkapkan Kapolres RL dalam Press Conference hari Senin (7/11/22).

Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menambahkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari unit reskrim Polsek Bengko mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba disana.

Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan, berkoordinasi dengan Satnarkoba.

Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor dicegat anggota Resnarkoba saat hendak melintas di Jalan Desa Air Rusa menuju ke kabupaten Kepahiang

”Setelah digeledah ditemukan sabu didalam Jaket pelaku, beserta uang Rp 120 ribu dan dua unit Handphone android beda merek,” kata kasat.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk penyelidikan selanjutnya. (Red/Tb)

Trending di Hukum