Menu

Mode Gelap
UMP 2025 Naik, Berikut Rincian di Beberapa Provinsi Tikus Dalam Rumah? Ini Bahaya dan Cara Mengatasinya Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Nikmati Meta AI dan Fitur Canggih WhatsApp Versi Terbaru Pemdes Air Kopras Salurkan BLT-DD Untuk 47 KPM Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam

Hukum

Janji Dibelikan Motor, Seorang Petani Gagahi Anak Tiri Sampai 5 Kali

badge-check


Janji Dibelikan Motor, Seorang Petani Gagahi Anak Tiri Sampai 5 Kali Perbesar

Janji Dibelikan Motor, Seorang Petani Gagahi Anak Tiri Sampai 5 Kali

Satujuang.com – SI (51) warga Kabupaten Bengkulu Selatan yang berprofesi sebagai petani dilaporkan ke Polisi oleh istrinya karena telah memperkosa Bunga (14) anak tirinya sendiri.

SI berhasil menggahi Bunga, warga Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) dalam kurun waktu delapan bulan atau mulai bulan Juni 2020 hingga Januari 2021.

Akhirnya SI diamankan Polres Kaur pada Minggu (31/1/21) dan meringkuk dibalik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka pemerkosa anak tiri itu sudah kita amankan di Polres Kaur kini,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Apriadi melalui Kanit PPA Aipda Andi Sujarmoko SH, Minggu (31/1).

Dijelaskan Kanit, tersangka SI diamankan pada Minggu (31/1) sekira pukul 10.00 WIB. Dimana unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Aipda Andi Sujarmoko SH dan diback up oleh anggota Polsek Kaur Utara melakukan upaya penangkapan di Desa Talang Besar Kecamatan Padang Pagulir.

SI ditangkap karena telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Lebih lanjut Aipda Andi Sujarmoko menerangkan, bahwa tersangka melakukan perbuatannya saat korban ditinggal ibunya pergi.

“Tersangka dengan korban ini satu rumah karena korban anak tiri tersangka. Tersangka mencabuli korban saat korban ditinggal ibunya pergi,” terang Kanit.

Ditambahkannya, modus tersangka adalah dengan menjanjikan akan membelikan sepeda motor Honda Sonic untuk korban jika mau melayani hubungan badan dengan tersangka.

Korban yang masih lugu, bersedia melayani nafsu birahi tersangka. Yang diakui terjadi sejak bulan Juni 2020 hingga Januari 2021.

Terbongkarnya aksi bejat tersangka ini, pada Sabtu (30/1) sekira pukul 03.00 WIB. Dimana ibu korban menjemput korban di rumah temannya karena kabur dari rumah. Saat ditanya, korban akhirnya membeberkan semua kepada ibunya.

“Kenapa kamu kabur dari rumah , “ tanya si Ibu. “Aku diperkosa bapang (ayah tiri) dan bingung mau kemana,” jawab korban. “Kapan kamu diperkosa nak,” tanya ibunya lagi. “Dari bulan Juni 2020 sampai dengan sekarang saya diperkosa oleh ayah,” ungkap korban.

Selanjutnya ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kaur.

Disampaikan, bahwa berdasarkan pengakuan dari korban, pelaku sudah melakukan sebanyak lima kali.

“Kalau dari pengakuan tersangka pencabulan itu dilakukan sebanyak lima kali dan kalau dari korban sejak bulan Juni 2020, terakhir pencabulan dilakukan tersangka itu Kamis (28/1). Untuk hamil atau tidaknya korban akan kita lakukan visum dulu,” pungkas Kanit. (rls)

Trending di Hukum