Jalan Panjang Kasus Dugaan Korupsi Baperlitbang Karimun

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Karimun – Kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas serta biaya makan minum rapat di Dinas Baperlitbang Kabupaten Karimun, Provinsi kepulauan Riau tahun anggaran 2020 lalu hingga kini masih bergulir di kejaksaan negeri setempat.

Dugaan penyalahgunaan uang negara inipun bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepri nomor 92/LHP/XVIII.TJP/12/2022 tanggal 21 Desember 2020 tentang Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19.

Dari hasil tersebut, dikatakan jika alokasi dana perjalanan dinas baik di dalam serta luar daerah pada saat itu tidak sesuai dengan peraturan Presiden RI serta Peraturan bersama menteri dalam negeri dan Menteri keuangan.

Disebutkan dalam Refocussing minimal 50% alokasi anggaran diperuntukkan untuk penanganan Pandemi Covid-19 yang memuncak pada saat itu.

Fakta BPKP saat itu, Pemda Karimun masih menggelontorkan dana sebesar Rp.85.550.423.634,00- (85,5 M) untuk biaya perjalanan dinas di tahun 2020.

Pengeluaran ini meningkat sebanyak 165 juta atau -0,19% dari target minimal yang ditentukan oleh Menteri Keuangan bersama Mendagri.

Dan untuk Baperlitbang sendiri pada Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Bupati, dituliskan menghabiskan anggaran sebesar Rp.721.360.000,00,- ( tujuh ratus, dua puluh satu juta, tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk perjalanan dinas.

Selain perjalanan Dinas, pihaknya juga mengucurkan biaya Makan minum rapat mulai dari 2 juta hingga ratusan juga rupiah per sekali rapat.

Padahal, saat puncak pandemi Covid-19 tahun 2020, pertemuan tatap muka atau meeting dibatasi dan Mayoritas dilakukan via daring.

Berdasarkan temuan BPKP tersebut, dugaan korupsi itupun dilaporkan ke kejaksaan negeri Karimun pada akhir 2021 lalu dengan Nomor Laporan 01/12-2021/LI/TIPIKOR.

Laporan tersebut kemudian mulai di proses pihak kejaksaan dengan memanggil lebih dari 25 orang terperiksa, mulai dari Kepala Dinas (Kepala Badan), Sekretaris, bendahara, serta pihak rekanan pelaksana kegiatan.

Namun sayangnya, hingga akhir Juni 2022, perkembangan kasus tersebut masih tahap audit investigasi yang dimintakan kejaksaan negeri setempat kepada pihak inspektorat Daerah sejak bulan April lalu.

Sekretaris Inspektorat Daerah Pemda Karimun, Suharti, mengatakan jika permintaan audit investigasi oleh tim penyidik kejaksaan telah rampung, namun belum menjadi laporan pada pimpinan institusi mereka.

“Audit tujuan investigasi sudah selesai. Namun belum jadi laporan. Tapi sudah disampaikan kepada kepala inspektorat,” ucap Suharti diruang kerjanya, Senin pagi (20/6/22).

Hal senada juga dikatakan Harianis, yang disebut selaku penanggung jawab audit oleh Suharti.

“Audit sudah selesai, tinggal melaporkan saja ke Pimpinan. Pimpinan lagi di luar daerah,” kilahnya.

Lambannya hasil audit investigasi yang dilakukan pihak inspektorat daerah inipun disoroti pegiat anti Korupsi di Kepri. M Hafidz.

Ia mengatakan jika ada dugaan upaya “penenggelaman” kasus tersebut oleh oknum-oknum tertentu dilingkungan Pemda Karimun.

“Audit itu sejak bulan April lalu telah dilakukan. Namun, hingga akhir Juni, mengapa hasilnya tak kunjung disampaikan ke kejaksaan,” ungkap Hafidz dibilangan Meral, Selasa (28/06).

“Alasannya juga aneh, Kepala inspektorat selalu di luar daerah. Ada apa ini, Apakah ini hanya dalil untuk menutupi apa yang sesungguhnya terjadi,” sambungnya.

Dirinya juga mengatakan jika temuan sebesar 85,5 Miliar rupiah itu merupakan hasil audit BPKP Kepri untuk keseluruhan OPD saat puncak pandemi Covid-19.

Dan salah satu tim auditurnya saat itu adalah yang kini menjadi pejabat inspektorat daerah Karimun.

“Kalau tidak salah, Kepala Inspektorat daerah kabupaten Karimun saat ini, dulunya adalah salah satu tim auditur di BPKP yang melakukan audit,” beber Hafidz.

“Tentunya, beliau paham, apa dasar menjadi temuan. Jika setelah menjabat kepala inspektorat daerah auditnya menjadi nihil, jelas kita bisa pastikan audit BPKP kemarin itu “abal-abal” dong,” pungkasnya. (hen/Esp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *