Menu

Mode Gelap
Pemprov Bengkulu Tegas Berantas Mafia Tanah dan Optimalkan Reforma Agraria Pahami 5 Hal Ini Sebelum Melangkah ke Pertunangan Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Begini Modus Operandinya  Mengapa Kabel Ekstensi Berbahaya bagi Kulkas dan Mesin Cuci? Pembangunan IKN Ditargetkan Rampung, Pemerintah Siap Pindah 2028 Studi: Detak Jantung Ungkap Emosi yang Disembunyikan

Hukum

Mabes Polri Diminta Tarik Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen IPR di Karimun

badge-check


Bareskrim Polri Perbesar

Bareskrim Polri

Satujuang- Dugaan Pemalsuan dokumen tambang yang diduga dilakukan oknum Direktur dan Komisaris CV RAM yang sebelumnya dilaporkan salah satu Ormas ke Mapolres Karimun, hingga kini belum menemukan titik terang.

Awalnya, Ormas Projo Cabang Karimun telah melaporkan secara resmi oknum pimpinan CV RAM tersebut ke Mapolres.

“Kedua surat tersebut berisi 2 hal yaitu adanya temuan dugaan Pemalsuan pencatut stempel dan tanda tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan temuan dugaan pemalsuan terhadap bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral , Ditjen Mineral dan Batu Bara,” terang Ketua DPC ProJo Karimun Wisnu Hidayatullah pada awak media beberapa waktu lalu.

Terpisah, pelporan DPC ProJo DPC Karimun inipun didukung oleh M Hafis, Pegiat anti Korupsi di Kepri.

Dirinya meminta kepada Kapolri melalui Bareskrim Mabes polri untuk menarik kasus tersebut dan mengambil alih dari Polda Kepri dan Polres setempat.

“Masalah pemalsuan ini sebelumnya sudah ditangani direskrim Polda Kepri, Pihak ESDM Karimun dan terkait lainnya sudah dimintai keterangan, namun berhenti tanpa sebab. Ini laporan kawan-kawan ProJo di Polres Karimun kita khawatirkan bernasib sama. Jadi, mohon Mabes Polri ambil alih,” paparnya, Senin (22/4/24).

Dirinya mensinyalir ada dugaan pengkondisian kasus di Mapolda kepri, pasalnya, oknum Direktur CV RAM yang diduga terlapor merupakan calon legislatif terpilih dari Partai Gerindra.

“Kami khawatir ada pengkondisian Kasus, sebab, Direktur CV RAM kala itu sekarang menjadi calon Anggota DPRD terpilih. Dan, mengapa kasus itu berhenti tanpa sebab di Polda Kepri,?” terangnya.

M Hafis mengatkan jika pihaknya telah mengadukan pemalsuan dokumen IPR tersebut ke Intelkam Mabes Polri.

“Kasus pemalsuan Dokumen serta dugaan tambang ilegal milik Edy Anwar juga kita telah laporkan ke Intelkam Mabes Polri. Kiranya Mabes polri dapat bertindak mengingat kinerja polisi di daerah kepri melambat,” pungkasnya. (Esp/RKM)

Trending di Hukum