Mabes Polri Diminta Tarik Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen IPR di Karimun

✍️ Raghmad

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang- Dugaan Pemalsuan dokumen tambang yang diduga dilakukan oknum Direktur dan Komisaris CV RAM yang sebelumnya dilaporkan salah satu Ormas ke Mapolres Karimun, hingga kini belum menemukan titik terang.

Awalnya, Ormas Projo Cabang Karimun telah melaporkan secara resmi oknum pimpinan CV RAM tersebut ke Mapolres.

“Kedua surat tersebut berisi 2 hal yaitu adanya temuan dugaan Pemalsuan pencatut stempel dan tanda tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan temuan dugaan pemalsuan terhadap bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral , Ditjen Mineral dan Batu Bara,” terang Ketua DPC ProJo Karimun Wisnu Hidayatullah pada awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Capai Setengah miliar Lebih, Kerugian Korupsi Kepsek dan Bendahara SMKN 5 BS

Terpisah, pelporan DPC ProJo DPC Karimun inipun didukung oleh M Hafis, Pegiat anti Korupsi di Kepri.

Dirinya meminta kepada Kapolri melalui Bareskrim Mabes polri untuk menarik kasus tersebut dan mengambil alih dari Polda Kepri dan Polres setempat.

“Masalah pemalsuan ini sebelumnya sudah ditangani direskrim Polda Kepri, Pihak ESDM Karimun dan terkait lainnya sudah dimintai keterangan, namun berhenti tanpa sebab. Ini laporan kawan-kawan ProJo di Polres Karimun kita khawatirkan bernasib sama. Jadi, mohon Mabes Polri ambil alih,” paparnya, Senin (22/4/24).

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 Tahun

Dirinya mensinyalir ada dugaan pengkondisian kasus di Mapolda kepri, pasalnya, oknum Direktur CV RAM yang diduga terlapor merupakan calon legislatif terpilih dari Partai Gerindra.

“Kami khawatir ada pengkondisian Kasus, sebab, Direktur CV RAM kala itu sekarang menjadi calon Anggota DPRD terpilih. Dan, mengapa kasus itu berhenti tanpa sebab di Polda Kepri,?” terangnya.

Baca Juga :  Kasus DBD Muncul di Sei Lakam Barat, Dinkes Diminta Fogging

M Hafis mengatkan jika pihaknya telah mengadukan pemalsuan dokumen IPR tersebut ke Intelkam Mabes Polri.

“Kasus pemalsuan Dokumen serta dugaan tambang ilegal milik Edy Anwar juga kita telah laporkan ke Intelkam Mabes Polri. Kiranya Mabes polri dapat bertindak mengingat kinerja polisi di daerah kepri melambat,” pungkasnya. (Esp/RKM)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
πŸ‘‰ WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
πŸ‘‰ Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
πŸ‘‰ TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *