Blitar Kota– Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan 2 lainnya ditangkap Polres Blitar karena kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu.

“Salah satu kurir adalah SM (34) merupakan ibu rumah tangga dari Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ditangkap pada Rabu (24/8) di rumahnya di Jalan Bakung, Sukorejo, Kota Blitar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres, AKP Wardi Waluyo, Kamis (24/8/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

AKP Wardi mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya dengan 2 tersangka TN (24) dan AJ (21).

Kedua tersangka tersebut ditangkap di wilayah Garum dengan TN merupakan warga Jalan Gunojoyo, Kelurahan Gedog, Kota Blitar, sementara AJ berasal dari Dusun Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

“Awalnya, informasi dari masyarakat mengarahkan petugas Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan,” imbuh AKP Wardi.

AKP Wardi menerangkan, pihaknya berhasil menangkap TN dan AJ di wilayah Garum, dengan menyita 2 paket sabu berat masing-masing 0,35 gram dan 0,51 gram, serta barang bukti lainnya.

Setelah interogasi terhadap TN dan AJ, diketahui bahwa sabu-sabu yang mereka miliki berasal dari SM.

“Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap SM dan disita total 15,65 gram sabu-sabu, timbangan digital, dan 1 ponsel merk Redmi,” ungkap AKP Wardi.

Setelah diinterogasi, SM mengakui menjadi kurir sejak bulan April setelah mengalami masalah keluarga dengan suaminya.

AKP Wardi menyatakan bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang dipegang oleh para tersangka berasal dari jaringan lapas.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika dan penyelidikan terhadap jaringan ini masih akan terus kami dikembangkan,” pungkas AKP Wardi.(NT/Herlina)