Soal PHK Tenaga Outsourcing di Pemkot Blitar, Ini Tanggapan Samanhudi Anwar

Satujuang, Blitar – Puluhan tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Blitar dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, memicu kegaduhan di kalangan pegawai dan masyarakat.

Isu ini bahkan menarik perhatian Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar, yang angkat bicara terkait polemik tersebut.

Aduan para tenaga kerja outsourcing datang dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar.

Mereka menilai proses PHK dilakukan tanpa melalui mekanisme yang transparan dan mengadukannya ke Komisi II DPRD Kota Blitar untuk mendapatkan kejelasan dan perlindungan hak.

Menanggapi keresahan ini, Samanhudi Anwar menegaskan bahwa baik anggota DPRD maupun Pemkot Blitar tidak berkepentingan menciptakan kericuhan demi tujuan politik tertentu.

“Jangan lupa, kondisi serupa pernah terjadi usai Pilkada 2020 lalu. Saat itu, ratusan tenaga outsourcing di berbagai satuan kerja di PHK, namun tidak menimbulkan kegaduhan seperti sekarang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Samanhudi menjelaskan bahwa pasca Pilkada memang biasa terjadi perubahan kebijakan, termasuk pada penataan tenaga outsourcing. Ia mengimbau seluruh pihak untuk lebih dulu mempelajari ketentuan perundang-undangan dan isi kontrak kerja sebelum mengeluarkan pernyataan.

“Evaluasi dan penilaian kinerja adalah dasar utama untuk mengambil keputusan. Jangan tergesa-­gesa dan mengedepankan narasi sepihak,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Samanhudi memaparkan bahwa usai Pilkada 2020, total tenaga outsourcing yang di PHK mencapai 465 orang.

Rinciannya sebagai berikut:

– Dinas Lingkungan Hidup: 161 dari 295 orang.

– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: 32 dari 45 orang.

– Dinas Perhubungan: 26 dari 38 orang.

– Dinas Pemuda dan Olahraga: 16 dari 31 orang.

– Dinas Perdagangan dan Industri: 40 dari 50 orang.

– Bagian Umum: 10 dari 55 orang
Satuan Polisi Pamong Praja: 180 dari 273 orang.

Samanhudi menekankan, jika kualitas kerja tenaga outsourcing dinilai tidak memenuhi standar, pergantian adalah hal wajar sepanjang sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati antara pemerintah dan perusahaan penyedia.

“Jika dikaitkan dengan kepentingan politik, ingatlah bahwa baik anggota DPRD maupun kepala daerah adalah posisi politik. Oleh karena itu, fokuslah pada aturan dan kesepakatan yang berlaku, bukan pada kepentingan sesaat,” pungkasnya. (Herlina)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *