Satujuang.com – Di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kita akan melihat beberapa nominal angka biaya yang dicetak saat selesai mengurus pajak.
Kalau kamu mengerti, perhitungan pajak dan denda bisa kamu lihat dari keterangan nominal angka tersebut.
Namun sayangnya, tidak semua orang mengetahui apa istilah yang tercantum pada STNK itu.
Nih, biar kamu juga tau apa penjelasan dari istilah-istilah tersebut :
- BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
- PKB. Besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual,
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja,
- BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
(Red/Tb)











