Jakarta- Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mendesak Kejaksaan Agung untuk menelusuri semua kasus impor pangan yang berpotensi merugikan negara.
Permintaan ini disampaikan setelah penetapan Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (30/10), Khudori menyatakan bahwa masalah impor pangan tidak terbatas hanya pada komoditas gula.
Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas tata niaga impor pangan dari 2015 hingga pertengahan 2017, ditemukan 11 kebijakan impor bermasalah pada lima komoditas utama, yaitu beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.
BPK mengidentifikasi empat kelompok kesalahan besar terkait kebijakan impor. Pertama, keputusan impor tidak melalui rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Kedua, beberapa impor dilakukan tanpa persetujuan dari kementerian teknis, yakni Kementerian Pertanian.
Ketiga, impor dilakukan tanpa data kebutuhan yang akurat dan persyaratan dokumen yang lengkap. Keempat, terdapat impor yang melampaui tenggat waktu yang ditentukan.
Menurut Khudori, penanganan kasus impor pangan yang acak-acakan ini terjadi tidak hanya saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kesan tebang pilih, ia meminta Kejaksaan Agung menelusuri semua kasus impor yang potensial merugikan negara.
“Kami mendukung Kejagung untuk memberantas pihak-pihak yang menjadi pencoleng di balik impor,” ujarnya.
Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka karena mengizinkan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Keputusan ini bertentangan dengan hasil rapat antar-kementerian pada 12 Mei 2015, yang menyatakan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Selain Tom Lembong, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) periode 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan dalam konferensi pers bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka didasarkan pada bukti kuat dan tidak terkait dengan agenda politik.(Red/antara)






