Satujuang, Kepahiang- Tanah makam Gita Fitri Ramadani (25) mungkin telah kembali diratakan pada Selasa (3/3) sore, namun misteri yang terkubur di dalamnya kini justru mencuat ke permukaan.
Proses ekshumasi dan autopsi yang dilakukan Tim Forensik Polda Bengkulu bukan sekadar prosedur medis; ini adalah upaya membedah anomali dalam kasus yang sejak awal dipenuhi noktah hitam kejanggalan.
Tim SatuJuang merangkum poin-poin krusial yang masih menjadi pertanyaan terkait perkara ini:
1. Luka Bakar atau Luka Pergumulan?
Narasi polisi menyebutkan kematian disebabkan sengatan listrik jerat babi milik tersangka MK (57).
Namun, barang bukti kemeja putih milik korban ditemukan dalam keadaan robek.
Pertanyaan Kritis: Listrik bersifat membakar, bukan menyobek kain secara mekanis. Apakah mungkin robekan itu bukti adanya pergumulan fisik sebelum korban terpapar arus listrik?
Tim medis harus memastikan apakah ada luka lebam atau patah tulang yang terjadi antemortem (sebelum kematian) akibat kekerasan tumpul.
2. Misteri “Cahaya Lampu” dan Alibi Ketakutan
Mengapa Gita harus berlari ke kegelapan kebun hanya karena melihat cahaya lampu motor?
Secara psikologis, seorang wanita yang merasa terancam justru akan berlindung di dalam mobil atau pondok yang berisi orang-orang yang ia kenal.
Analisa: Muncul kecurigaan benarkah narasi “lari karena takut“, ataukah narasi ini muncul untuk menjustifikasi posisi jasad yang berada di area jerat listrik?
Mengapa dia lari, apakah ada tekanan atau intimidasi di dalam pondok sebelum cahaya itu muncul?
3. Di Mana Dompet dan Ponsel Gita?
Hingga satu bulan setelah kejadian, ponsel dan dompet korban raib. Logika penyidik harus diuji: Listrik tidak mungkin menghilangkan benda fisik.
Dugaan Kuat: Hilangnya barang pribadi adalah indikasi kuat adanya upaya penghilangan alat bukti digital (pesan singkat atau rekaman lokasi) atau motif pencurian yang menyertai kematian korban.
Mengapa nomor ponsel korban langsung tidak aktif? Ini menunjukkan tindakan manual dari seseorang yang ingin memutus jejak.
4. “Oknum” di Balik Garis Polisi
Sorotan paling tajam tertuju pada penanganan awal TKP. Kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi SH, secara eksplisit mempertanyakan kehadiran aparat yang mendahului laporan resmi.
Siapa yang menelepon mereka?
Mengapa jasad diizinkan dipindahkan dari lokasi kejadian sebelum olah TKP selesai?
Tidakkah terlihat seperti ada yang mencurigakan, terkesan seperti ada upaya untuk merubah alur cerita sebenarnya?
Kehadiran oknum tertentu di lokasi sebelum prosedur resmi dimulai sering kali menjadi celah bagi rusaknya kemurnian barang bukti.
“Tidak boleh ada ruang impunitas,” tegas Rustam.
Pernyataan ini adalah alarm bagi institusi kepolisian untuk mengaudit internal anggotanya yang terlibat di malam kejadian.
5. Jeda Waktu 30 Menit yang Mematikan
Ada selisih waktu 30 menit sejak korban lari hingga ditemukan oleh saksi EF. Dalam waktu setengah jam, banyak hal bisa terjadi.
Audit Komunikasi: Penyidik harus menarik data panggilan (Call Data Record) dari ponsel tersangka MK dan ketiga saksi (JI, EF, WW).
Jika ditemukan komunikasi dengan pihak luar atau “oknum” tak lama setelah kejadian, maka skenario kealpaan (Pasal 474 KUHP) harus segera gugur dan naik menjadi dugaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat.
Menanti Suara dari Ruang Forensik
Ratusan bendera kuning yang dibawa warga Desa Batu Bandung bukan sekadar simbol duka, melainkan tuntutan agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke samping.
Jika hasil autopsi menunjukkan adanya jejak kekerasan lain, maka status MK dan para saksi harus segera ditinjau ulang.
Satujuang akan terus mengawal hasil forensik ini. Karena bagi Gita, keadilan tidak boleh ikut terkubur bersama jasadnya. (Red)











