Oleh: Ustad Syakirin Endar Ali
Dua hal suatu negeri akan damai:
- AGAMA
- ADAT BUDAYA
Bila salah satu dicederai maka negeri itu akan menjadi: “NEGERI PENYAMUN”.
Negeri “ANTA BARANTAH” itu namanya: “BENGKULEN”
Setelah hiruk pikuk politik maka terpilihlah “WALI NEGERI” yang baru.
Masyarakat sangat gembira dengan terpilihnya Wali Negeri yang baru. Pesta kemenangan diadakan. Rakyat mengharap dengan Wali Negeri yang baru, kehidupan beragama dan berbudaya akan semakin baik lagi.
Pesta usai, tapi yang diharap adalah bencana.
Sukses untuk mengintimidasi bawahannya untuk mengikuti aliran Agama yg dianut Wali Negeri, maka timbul kebijakan baru: “Sholat Dzuhur Berhadiah”.
Dimana masyarakat yg minim pengetahuan Agama berduyun-duyun Sholat di Masjid: “AKBAR BENGKULEN”.
Tidak hanya dari kota Bengkulen saja tapi dari luar seperti Kabupaten Seluma, Bengkulu Tengah hingga Bengkulu Utara.
Mulai jam 09-10 menjelang waktu Dzuhur Masjid dan jalan raya telah penuh peserta “SHOLAT BERHADIAH”. Bahkan anak- anak sekolah dikerahkan harus ikut. Puluhan ribu peserta sholat berhadiah, bahkan “ASN” diharuskan ikut.
Saya penasaran Sholat yang kelima kali (diadakan setiap hari rabu) saya pun ikut.
Astaga, Pantas orang rebutan ikut karena didepan Masjid Akbar Anggut berjejer:
- Mobil yg sudah dihias
- Motor
- Kulkas,
- Kipas angin, dan bermacam hadiah lainnya.
Di pintu masuk semua jamaah menyerahkan copy KTP/diabsen.
Didalam Masjid para “CECUNGUK” wali Negeri mengitari shaf sambil membawa tas kresek/kantong asoy mengumpulkan copy KTP yang belum disetor.
Sungguh cara ini benar- benar “PELECEHAN dan PENGHINAAN AGAMA”
Saya keluar, tidak jadi ikut Sholat. Setelah itu saya keliling pada tokoh Agama, Ustadz, Da’i dan semua mereka angkat tangan.
Saya cetak buku tipis 1000 eksemplar tapi rupanya diperbanyak lagi oleh orang yang peduli hingga buku tersebut dicetak ulang 50 eksemplar.
Pada hari Jum’at saya membentuk tim membagikan buku tersebut di seluruh Masjid di Kota Bengkulen. Sebelum Sholat Jum’at buku2 tersebut sudah terletak disetia sajadah di Masjid- Masjid.
Buku itu berisi dalil tentang Sholat Berhadiah Hukumnya “HARAM” dan berimbas pada pembelokan niat orang yang mau Sholat.
Tapi kekuasaan… tetap saja Sholat berhadiah berlangsung. Karena saya bergerak sendiri, Ustadz, Da’i, Ulama Bengkulen, semua tiarap.
Saya keliling minta sumbangan dengan beberapa kelompok Majlis Taklim yang saya bina. Dari hasil sumbangan itu saya berangkat ke Jakarta. Ada 5 kali saya ke Jakarta, debat dan tukar pikiran pada “MUI PUSAT”.
Terakhir saya ke MUI pusat jam 9 hari Jum’at. Jam 2 hari itu juga MUI pusat rapat khusus Komisi Fatwa.
Waktu rapat saya tidak ikut karena tiket pesawat saya hari jum’at itu balik ke Bengkulen.
Hari Sabtunya saya di telepon oleh MUI waktu olah raga di Pantai Panjang. Rupanya tiga Profesor dari MUI PUSAT sudah berada di Hotel Horizon Bengkulu.
Alhamdulillah beberapa hari kemudian saya baca di media: “SHOLAT BERHADIAH DIHENTIKAN”.
(Kasus ini heboh sampai disiarkan oleh media dan TV Nasional.
DIGUGAT ORMAS SEBAGAI WALI NEGERI KARENA SERING MENGHILANG
Wali Negeri yang baru sibuk keluar daerah. Kalau ukuran 1-2 hari, seminggu itu sudah biasa, tapi ini lebih dari “TIGA BULAN”.
Lantas saya dan beberapa LSM juga BEM di Kota Bengkulen mengadakan “HERING” tatap muka dengan DPRD Kota Bengkulen.
Hasilnya WALI NEGERI tersebut di pecat karena sudah melanggar aturan dan UU.
“Dengan ini kami masyarakat Kota Bengkulen memberhentikan Wali Negeri dengan tidak hormat…..,” (Jadi lucu juga juga ulah mereka)
Dibacakan didepan anggota Dewan. Secara moral sudah sah beliau tidak lagi dianggap sebagai wali negeri Bengkulu (DE FACTO) merujuk pada situasi yang sesuai pada keadaan.
Pertemuan selesai dan akan dilanjut dengan rapat Paripurna dewan Kota Bengkulen untuk mengesahkan pemecatan harus ada: “DE JURE” (Hukum resmi yang berlaku di Indonesia, yang selanjutnya Dewan Kota Bengkulen akan melapor ke MENDAGRI).
Waktu berjalan terus. Sidang Paripurna Dewan diambang pintu. dari 35 anggota dewan 21 orang sudah menyatakan sikap setuju.
Tapi berhubung semua harus ada “FULUS” ditambah lagi masa kerja dewan hampir habis, maka Paripurna Dewan tidak terlaksana.
TABOT dan BALAI ADAT
Perayaan Tabot salah satu ikon Bengkulu yang sudah diakui dunia.
Hampir setiap acara Tabot si Wali Negeri tidak pernah hadir, parahnya lagi “BALAI ADAT” yang dibangun semasa Walinya H Ahmad Kanedi, tidak pernah mau diserahkan kepada perangkat adat “BMA” Kota Bengkulen.
Dari sini dapat dinilai Wali Negeri ini tidak melestarikan Adat Bengkulu.
TERSANGKA dan DPO
Kasus ini kasus “BANSOS”. Berbagai pengaduan masuk ke “KEJARI” Bengkulen.
Setelah 7 orang tersangka terbukti bersalah dan dipidana, maka gelombang ke dua si “WALI NEGERI” ditetapkan tersangka oleh KAJARI Bengkulen.
Karena di panggil tidak pernah datang maka muncullah ketetapan: “DPO”.
Si Wali tidak ada kabar beritanya hingga terjadi “PENINJAUAN KEMBALI” dan kasusnya di SP3 KAN, Ada apa?
PEMBONGKARAN TERAS MASJID
Di Salah satu Masjid di Anggut, rame-rame mengundurkan diri. Imamnya hingga Pengajian Ibu-ibu.
Setelah saya telusuri Masjid yang terasnya seluas lima meter mentok badan jalan di bongkar, ternyata di teras tersebut akan dibangun “TOWER” yang sudah mendapat izin si Wali Negeri.
Protes dimana-mana, bahkan dari pengurus dan kelompok pengajian sudah mendatangi kantor Wali Negeri tapi tidak di Tanggapi.
Saya protes lewat media bila tetap dibangun Tower akan di Robohkan. Dan akhirnya Tower tidak jadi di bangun.
Semua masalah diatas atas catatan pribadi saya si Wali Negeri tidak pernah merasa bersalah dan tidak pernah minta maaf pada masyarakat “BENGKULEN”
Maka dalam memilih pemimpin kedepan hendaklah Masyarakat Bengkulen bijak.
Jangan Sampai kehidupan Beragama dan pelestarian Adat menjadi terabaikan.
Penulis adalah Pendiri dan ketua GKBM (Gerakan Komunitas Bengkulu Membangun) Provinsi Bengkulu