Satujuang- Mulai 1 Januari 2024, harga rokok mengalami kenaikan berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dilansir dari CNN, harga ini terdampak dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada awal tahun ini.
Aturan kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut, kenaikan resmi berlaku efektif mulai hari ini.
Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri mengalami penyesuaian sejak tanggal 1 Januari 2024.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, menjelaskan bahwa kebijakan CHT untuk 2024 tetap mengadopsi kebijakan multiyears
Yakni dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Secara umum, tarif cukai untuk sigaret naik sekitar 10 persen, sementara untuk REL naik sebesar 15 persen.
Harga rokok terbaru per 1 Januari 2024 adalah sebagai berikut:
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
– Golongan I: Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055 per batang)
– Golongan II: Rp1.380 per batang (sebelumnya Rp1.255 per batang)
Sigaret Putih Mesin (SPM):
– Golongan I: Rp2.380 per batang (sebelumnya Rp2.165 per batang)
– Golongan II: Rp1.465 per batang (sebelumnya Rp1.295 per batang)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT:
– Golongan I: Rp1.375-Rp1.980 per batang (sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang)
– Golongan II: Rp865 per batang (sebelumnya Rp720 per batang)
– Golongan III: Rp725 per batang (sebelumnya Rp605 per batang)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):
– Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055 per batang)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM):
– Golongan I: Rp950 per batang (sebelumnya Rp860 per batang)
– Golongan II: Rp200 per batang (tidak berubah dari tahun sebelumnya)
Jenis Tembakau Iris (TIS):
– Harga jual terendah Rp55-Rp180 (tidak berubah dari tahun sebelumnya)
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB):
– Harga jual terendah Rp290 per batang (tidak berubah dari tahun sebelumnya)
Jenis Cerutu (CRT):
– Harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang (tidak berubah dari tahun sebelumnya)
Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar Kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R