Jakarta- Koordinator Wilayah II Pengurus Pusat GMKI, Robi Tri Putra Nababan mengecam tindakan pembubaran paksa Ibadah Minggu (19/2/23) di Lampung.
Ia menilai, pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung itu.
Merupakan tindakan intoleran yang sangat merongrong dan merusak nilai keberagaman dan keberagamaan di bangsa ini.
“Pemerintah daerah sampai saat ini belum mampu menjalankan sebagaimana amanat undang-undang kebebasan memeluk agama dan beribadah kepada Tuhannya,” ujar Robi.
Padahal kata Robi, baru-baru ini Presiden Joko Widodo dalam acara rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 menyampaikan agar seluruh Kepala Daerah bisa menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat beragama.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menegaskan bahwa semua agama memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah.
“Ini sangat memprihatinkan, dan kami mengutuk keras tindakan intoleran tersebut. Peristiwa pembubaran ibadah ini menjadi bukti nyata bahwa hak warga negara dalam melaksanakan ibadah tidak lagi mencerminkan toleransi umat beragama,” tegas Robi dalam keterangan tertulisnya.
Dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Negara tidak boleh abai apabila ada warga negaranya dihambat atau diganggu oleh pihak lain dalam menjalankan ibadahnya. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah dan tunduk pada tindakan siapapun.
“Apalagi dengan cara semena-mena untuk menghentikan prosesi ibadah keagamaan,” ucap Robi.
Robi meminta Wali Kota Bandar Lampung, Gubernur Bandar Lampung serta Kepolisian Daerah Bandar Lampung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Segera mengambil tindakan yang bijak sesuai amanat konstitusi, karena beribadah dan beragama sudah diatur didalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2.
GMKI meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menangkap oknum yang membubarkan ibadah tersebut serta usut tuntas sampai selesai atas kejadian intoleransi terhadap umat kristiani.
“Aparat penegak hukum harus segera mengatasi permasalahan ini dengan bijak sehingga kejadian yang serupa tidak terulang lagi,” tutupnya. (Red/Ralan)
📲 Ingin update berita terbaru dari