Malang – Dalam Rangka Gempur Rokok ilegal, Satpol PP bersama Bea Cukai Malang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Pasar Ngantang, Jalan Raya, Prabon I, Kaumrejo, Ngantang, Malang, Senin (22/5/23).
“Sosialisasi yang rutin dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai adalah bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai,” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Malang, Wibowo.

Diterangkan Wibowo, pihaknya mengimbau warga masyarakat Ngantang, agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta turut aktif dalam memberantas peredarannya.
Kabid Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Wendy Dwi Nata juga menyampaikan pengertian cukai, dasar hukum, ciri-ciri rokok ilegal, bahaya rokok ilegal serta sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang cukai.
“Sosialisasi ini merupakan salah satu realisasi upaya penegakan hukum atas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” ujar Wendy.

Wendy juga menjelaskan mengenai ciri-ciri rokok ilegal dalam kegiatan sosialisasi antara lain rokok tanpa pita cukai, bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.
Masyarakat juga diajak untuk berkontribusi dalam pengamanan penerimaan negara dengan cara memberikan informasi sekecil apapun apabila mengetahui peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat.
“Jika ada informasi mengenai rokok illegal mohon langsung informasikan ke kami atau bisa langsung ke Satpol PP/Pemda Pasar,” imbuh Wendy.

Wendy berharap melalui sosialisasi serta edukasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang, masyarakat semakin paham mengenai bahaya Rokok Ilegal.
Adapun turut hadir dalam sosialisasi tersebut UPTD Pasar, UPTD Disperdag, Muspika bersama OPD Ngantang, pedagang, juru parkir, Linmas dan masyarakat Ngantang.

(nt/dws)
Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R