Menu

Mode Gelap
Hutan Lindung Bengkulu Darurat Sampah, Minim Perhatian Masyarakat dan Pemerintah Komisi II DPRD Kota Blitar Bersama Disperindag Audensi Bersama Pedagang Pasar Legi Sisi Gelap Unjuk Rasa Ribuan Honorer di Bengkulu, Diwarnai Pengancaman Oknum Pejabat FoSSEI Gelar Rakernas 2025, Bengkulu Jadi Tuan Rumah Presiden Prabowo Siap Luncurkan Program Kesehatan Gratis Nasional Megawati Sampaikan Pesan Penting kepada Prabowo Lewat Ahmad Muzani

Pemkab Blitar

Inovasi Satpol PP Blitar, Gempur Rokok Ilegal melalui Seni dan Ulama

badge-check


Sosialisasi dari Dinas Satpol-PP dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar Perbesar

Sosialisasi dari Dinas Satpol-PP dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar

Satujuang– Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Blitar terus berinovasi khususnya dalam upaya menggempur rokok ilegal.

Salah satunya Dinas Satpol-PP dan Dinas Pemadam Kebakaran yang menggelar sosialisasi melalui seni budaya dan ulama setempat.

“Kami menggabungkan seni budaya dengan sosialisasi ini, merangkul kalangan ulama terkemuka untuk menggelar sholawatan dan pengajian,” ujar Plt Kepala Satpol PP, Wahyudi di Alun-Alun Kanigoro, Jumat (15/9/23).

Kegiatan ini merupakan terobosan inovasi dari Sat Pol PP Kabupaten Blitar dan didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2023 untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Ribuan peserta, termasuk pedagang rokok, diberikan pengetahuan tentang sanksi dan larangan terkait cukai oleh narasumber dari Satpol PP Kabupaten Blitar, Bea Cukai Blitar, dan Kejaksaan Negeri Blitar.

“Kehadiran ulama kondang dalam sosialisasi ini memiliki dampak positif yang besar. Kami berharap sosialisasi ini akan membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar,” imbuh Wahyudi.

Wahyudi juga mengimbau peserta sosialisasi untuk memperhatikan informasi dengan seksama, sambil mengajak mereka untuk berpartisipasi dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal.

Bupati Blitar, Rini Syarifah, mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk beralih ke rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Hal ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Rini menambahkan.

Sosialisasi ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021, yang memungkinkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Yang mana untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan peningkatan layanan kesehatan.

“Ini adalah komitmen bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Rini.(Adv/NT/Herlina)

Trending di Pemkab Blitar