Forkommas RI Soroti Ratusan Toko Tak Berijin di Kota Semarang

✍️ Raghmad

Semarang – Merebaknya toko-toko modern di wilayah Kota Semarang yang disinyalir tak mengantongi ijin menjadi sorotan beberapa lembaga publik.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Ormas dan LSM (Forkommas) RI Adhi Siswanto Wisnu Nugroho dan Ari Nugroho, Ketua ICW Jateng kepada wartawan di Semarang, Kamis (29/12/22).

Pemerintah Kota Semarang dinilai telah melakukan pembiaran terhadap adanya ratusan toko-toko modern yang sebagian besar tak berijin, yang tersebar di 16 Kecamatan di Kota Semarang.

Selain itu juga yang tidak melaksanakan Perda No 1 tahun 2014, tentang Penataan Toko Modern.

Dari kuota yang telah ditetapkan untuk pendirian minimarket (toko modern) di Kota Semarang, Pemkot itu sudah melanggar.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tegal Dorong Sinergi Kadin-Pemda untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah

Dari 529 kuota yang ditetapkan, sampai saat ini telah berdiri 592 minimarket dan sebagian besarnya tidak berijin.

Dari data yang Forkommas peroleh, minimarket yang berdiri sebanyak itu, yang tersebar di 16 Kecamatan, hanya 197 minimarket yang memiliki Ijin Usaha Toko Modern (IUTM).

“Sedang 395 minimarket lainnya tidak berijin dan sampai sekarang masih beroperasi,” jelas Adhi Siswanto didampingi Ari Nugroho, Ketua ICW Jateng.

Data yang diperoleh Forkommas RI, lanjutnya, dari konsultan survey Dinas Perdagangan Kota Semarang sejak bulan Oktober 2021 lalu,.

Tapi hingga sekarang tidak ada tindakan yang konkrit dan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai petugas penegak Perda, padahal hal itu telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Rapat Pengurus FWLJ Pilih Hadi Wibowo Sebagai Ketua Baru

Disampaikan pula oleh Adhi Siswanto, di dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang mencabut Perpres No. 112 Tahun 2007.

Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern, juga sudah dituliskan di Pasal 101 ayat (1).

Berbunyi, ”Menteri dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan pedoman teknis terkait dengan Perizinan, Jarak dan lokasi pendirian, kondisi sosial ekonomi masyarakat, kemitraan dan kerja sama usaha”.

“Berdasarkan pemaham tersebut, tentunya tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Semarang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang untuk tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai penegak perda, dalam mengimplementasikan Paraturan Daerah Kota Semarang No 1 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern,” tandasnya.

Baca Juga :  Kodam IV/Dip Laksanakan Baksos Karya Bakti di Desa Wadas

Berdasarkan hal tersebut, tegas Ketua Forkommas RI, pihaknya meminta Sat Pol PP Kota Semarang, untuk segera menertibkan dan menyegel Toko Modern yang melanggar peraturan-peraturan tersebut dan memberikan sanksi yang tegas. Jika diperlukan, jajaran Forkommas RI juga akan ikut mendampingi.

“Jika itu tidak dilakukan tindakan tegas, jangan salahkan jika nantinya ada aksi massa unjuk rasa di depan Balai Kota Semarang,” tandas Adhi. (red/hdi).

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
πŸ‘‰ WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
πŸ‘‰ Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
πŸ‘‰ TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *