Satujuang.com, Rejang Lebong – As Alias Aw (37) tersangka pemilik dan pengedar narkoba golongan satu jenis tanaman ganja yang sekaligus memliki kebun ganja mengutarakan beberapa fakta, pengakuan kepada pihak kepolisian.
Warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang telah ditetapkan penyidik kepolisian sebagai tersangka ini ternyata kebun ganja miliknya sudah beberapa kali di panen.
Pelaku juga mengatakan bahwa kebun ganja tersebut, juga pernah disatroni pencuri, akan tetapi pencurian itu tidak bisa dilaporkannya ke pihak kepolisian.
Akhirnya dirinya berinisiatif untuk memasang pagar dari bambu setinggi tiga meter dan melilitkan kawat yang dialiri listrik sebagai agar tidak kecurian lagi.
Selain kawat yang dialiri listrik, dirinya juga memasangkan tali nilon yang dihubungkan kerumahnya sebagai tanda atau alarm bila ada pencuri masuk.
Pengakuan ini diterangkan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo SH MH, melalui release tertulis, Minggu (24/0121).
“Tidak ingin terjadi lagi pencurian yang tidak bisa dilaporkan kepada kepolisian, tersangka kemudian melakukan usaha pengamanan dengan membuat pagar terhadap lokasi tanam dari bambu setinggi 3 meter dan juga dililit kawat yang dialiri listrik,” ungkapya.
“Tersangka juga memberi tali nilon yang dihubungkan kerumah sebagai tanda atau alaram apabila tanaman ganja tersebut dicuri orang,” lanjut IPTU Susilo.
Hasil pemeriksaan sementara juga mendapatkan keterangan tersangka mengaku telah melakukan beberapa kali melakukan panen dan penjualan dengan hasil yang tidak diingat.
“Tersangka juga mengakui bahwa perbuatannya tersebut salah, namun tetap dilakukan karena terdesak hutang dan kebutuhan hidup sehingga memilih meneruskan menjadi bandar narkoba jenis ganja,” pungkas Kasat Res Narkoba. (Rls)
📲 Ingin update berita terbaru dari