Menu

Mode Gelap
Paguyuban Jaran Kepang Kecamatan Pandanarum, Gelar Silaturahmi ke-2 Somasi Terbuka Untuk Pj Wali Kota Bengkulu, Diberi Waktu 3 Hari PAW 2 Penjabat Desa di Rejang Lebong Jadi Sorotan LSM Pekat Hari Pers Nasional ke-79, Presiden Prabowo Beri Apresiasi Kepada Insan Pers Nasional Pemkab Rejang Lebong Telantarkan Kegiatan Yang Dihadiri Pihak Kementerian Gus Tamim Gelar Serasehan Bersama Media: Pers Memiliki Peran Penting Mengawal Pemerintahan

Hukum

Miliki 9 Paket Ganja, Seorang Petani Diringkus Polisi

badge-check


Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo serta Kasie Humas AKP Syahyar menggelar Press Conference hari ini, Senin (21/2/22). Perbesar

Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo serta Kasie Humas AKP Syahyar menggelar Press Conference hari ini, Senin (21/2/22).

Curup – Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) menangkap seorang laki-laki yang berinisial ZU, yang saat digeledah ditemukan sembilan paket ganja.

ZU (41) adalah seorang petani asal desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong ini, melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan menjadi tersangka.

Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo serta Kasie Humas AKP Syahyar menggelar Press Conference hari ini, Senin (21/2/22).

Kapolres mengungkapkan, tersangka ZU ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 februari 2022 sekira sekira jam 15.05 WIB dirumahnya.

”Tersangka ini terlibat dalam 2 TKP yakni di desa Pungguk Lalang dan di Desa Lubuk Ubar Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong,” ungkap Kapolres RL.

Kapolres menceritakan, dari hasil interogasi, tersangka ZU mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial SU (50) warga Desa Lubuk Ubar Kecamatan Curup Selatan.

Berdasarkan keterangan ZU, sekira pukul 15.30 WIB, Sat Narkoba melakukan penggerebekan kepada SU dirumahnya, namun saat itu SU sedang tidak berada di rumah.

Rumah SU lalu digeledah dan ditemukan barang bukti 2 paket kecil ganja dan 1 bungkus plastik kecil berisi biji ganja.

”Tersangka SU masih kami lakukan pengejaran dan statusnya saat ini telah menjadi DPO,” jelas Kapolres.

Kapolres RL mengatakan, barang bukti yang didapat dari tersangka ZU maupun dari tersangka SU telah disita dan diamankan.

Barang bukti tersebut secara keseluruhan adalah  9 paket kecil ganja, 2 dua paket kecil ganja dan 1 bungkus plastik kecil berisi biji ganja.

Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 juta dan maksimalnya Rp. 8 Milyar,” pungkas Kapolres RL. (Tb)

Trending di Hukum